Menuju konten utama

Hasto Klaim Telah Ketahui Vonis Hakim 3,5 Tahun Bui sejak April

Hasto kembali menekankan bahwa kasus yang menyeretnya adalah kasus politik sehingga dia berniat untuk kuliah jurusan hukum.

Hasto Klaim Telah Ketahui Vonis Hakim 3,5 Tahun Bui sejak April
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim telah mengetahui vonis 3,5 tahun yang diputuskan kepadanya sejak April 2025. Hal ini dinyatakan usai mendengar pembacaan putusan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

"Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun-4 tahun sejak bulan April," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain sudah mengetahui isi vonis, Hasto sudah tahu besaran tuntutan KPK sejak lama. Ia mengklaim, hal itu menjadi alasan untuk kuliah sarjana jurusan hukum.

Politikus PDIP itu mengklaim telah diterima kuliah sarjana jurusan hukum sejak Juni 2025. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan nama universitas yang menerimanya.

Menurut Hasto, ia mengambil jurusan hukum lantaran kasus yang menyeretnya merupakan persidangan politik. Dengan demikian, Hasto menilai persidangan itu merupakan sidang melawan kekuasaan.

"Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian, maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," ucapnya.

Untuk diketahui, Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan yang didakwakan pada Hasto tidak terbukti.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim meyakini, Hasto telah menyiapkan dana sejumlah Rp400 juta dari total operasional suap Rp1,25 miliar untuk membantu buron Harun Masiku, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu. Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulai lah direncanakan untuk melakukan suap.

Di sisi lain, Hakim meyakini dakwaan terkait perintangan penyidikan Hasto tidak terbukti dalam persidangan. Hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan terkait kasus Harun Masiku.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher