tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan bahwa terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan merintangi penyidikan, Hasto Kristiyanto, berperan sebagai penyedia suap senilai Rp400 juta dari total rencana suap Rp1,25 miliar kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan buron Harun Masiku ke kursi parlemen 2019 lalu.
"Di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana 400 juta dari total dana operasional. Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target," kata Hakim Anggota, Sunoto, saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Hasto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hakim mengatakan bahwa pria yang kini menjabat sebagai Sekjen PDIP itu telah terbukti melakukan suap bersama dengan eks Kader PDIP, Saeful Bahri; Advokat Donny Tri Istiqomah; buron Harun Masiku; dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio menyuap Wahyu.
"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama," ujar Hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa kontribusi Hasto dalam suap ini sangat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain.
"Kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan," pungkas Hakim.
Sementara itu, Hakim menilai dakwaan Hasto terkait perintangan penyidikan sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Hakim menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan.
Diketahui, Hasto divonis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap PAW DPR 2019-2024. Hasto juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































