Menuju konten utama

Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Melakukan Perintangan Penyidikan

Hakim mengatakan bahwa Jaksa telah gagal untuk membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.

Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Melakukan Perintangan Penyidikan
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

tirto.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut bahwa terdakwa kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR 2019-2024 serta merintangi penyidikan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangan putusan Hasto, Hakim mengatakan bahwa Jaksa telah gagal untuk membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.

Hakim menyebut, Hasto telah bersikap kooperatif sejak diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024 lalu hingga pada proses persidangan. Kata Hakim, hal tesebut tidak menunjukan adanya kesengajaan melakukan perintangan.

"Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan," kata Hakim Anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan hakim dalam putusan Hasto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Kemudian, Hakim juga menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan Jaksa yang menyebut Hasto telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan buron Harun Masiku untuk melarikan diri pada 9 Januari 2020 lalu.

Hakim menilai, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, pada waktu Pimpinan KPK melakukan ekspose soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tengah diupayakan terhadap Harun 2020 lalu, Hasto tengah berada di Gedung Kompas, Jakarta bersama dengan beberapa kader PDIP untuk mengikuti sebuah acara. Oleh karena itu, perintangan penyidikan tidak dapat terbukti.

"Tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya kpk tetap dapat membuat surat peringatan penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tutur Hakim.

Hakim juga tidak sepakat dengan Jaksa yang menyebut bahwa sosok 'bapak' yang memerintahkan Harun Masiku untuk bersembunyi dan menenggelamkan ponsel melalui Satpam PDIP, Nurhasan, adalah Hasto.

Majelis juga sepakat dengan pembelaan Penasihat Hukum Hasto, yang menyebut bahwa ada 28 pria di DPP PDIP, sehingga sosok 'bapak' tidak dapat secara langsung merujuk kepada Hasto. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa tuduhan bahwa Hasto memerintahkan Harun dan Staf Hasto, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel tidak dapat dibuktikan secara sah.

"Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ucap Hakim.

Hakim menyatakan bahwa Hasto harus dibebaskan dari Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Perintangan Penyidikan yang dituduhkan kepadanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pasal 191 Ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," pungkas Hakim.

Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin. Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat terbukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher