tirto.id - Sejumlah kader PDIP menghadiri sidang pembacaan putusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019 dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Mereka antara lain, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat; mantan Menteri Lingkungan Hidup, Donny Keraf; Politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean.
Kemudian, mantan Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning; eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno; dan Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hari Rudyatmo.
Berdasarkan pemantauan reporter Tirto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, para tokoh masuk ke ruang sidang terlebih dahulu sebelum Hasto.
Mereka duduk secara terpisah di tempat duduk pengunjung sidang. Kemudian, setelah Hasto masuk ke dalam ruang sidang, para tokoh tersebut berusaha menyapa dan menghampiri Hasto untuk memberikan semangat.
Terlihat, Hasto menunjukkan kesiapannya untuk mendengarkan vonis terhadapnya dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto.
Kemudian, setelah masuk ruang sidang dan menyapa beberapa orang, Hasto langsung masuk ke area siang. Dia sempat mengangkat tangannya dan menyerukan 'merdeka' yang sontak diikuti oleh para pendukungnya.
Tidak lama setelah itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dibuka oleh Hakim. Sebelum membacakan isi putusan, Hakim meminta kepada pengunjung untuk tetap tenang dan menjaga ruang sidang agar tetap kondusif.
"Sebelumnya majelis juga mengingatkan kepada pengunjung khususnya di ruang persidangan sampai putusan selesai, mohon tidak berbuat kegaduhan yang dapat menggangu jalannya persidangan. dan minta bantuannya kepada petugas pengamanan apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis mohon dikeluarkan," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin. Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































