Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bakal Divonis Bebas

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meyakini kliennya bakal divonis bebas.

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bakal Divonis Bebas
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto memberikan salam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

tirto.id - Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meyakini kliennya bakal divonis bebas dalam sidang putusan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

"Kami hari ini yakin vonis bebas, kami harus yakin vonis bebas," ucapnya di PN Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan sejatinya tidak berkaitan dengan Hasto. Hal ini disebut dapat diketahui dari rangkaian sidang kasus tersebut.

Ronny menyatakan pihaknya selaku pendamping hukum telah mengantongi bukti bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami, pendamping hukum, sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat. Kami sudah berjuang, kalau seandainya putusan tidak sesuai fakta persidangan, ya kita lihat saja," ucap Ronny.

Di satu sisi, Ronny mengaku tidak ingin mendahului hakim dengan menebak-nebak putusan terhadap kliennya. Akan tetapi, ia meyakini Hasto merupakan korban persidangan politik.

Ronny mengatakan korban persidangan politik tak cuma Hasto, melainkan juga eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sudah divonis dalam kasus korupsi impor gula.

"Akan terjadi kekecewaan publik bahwa ini pengadilan politik, apa yang mau kita harapkan kalau lembaga peradilan juga seperti ini, apa yang kita harapkan, tapi sebelum kita mendahului hakim, kita optimis divonis bebas," urai Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan untuk merebut kursi parlemen. Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama