tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim terkait hasil sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Rencananya, sidang putusan Hasto akan digelar Jumat (25/7/2025) besok.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa KPK sudah melaksanakan seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses penuntutan di pengadilan.
“Kita sama-sama menghormati proses karena ini juga proses hukum itu adalah memang kita lakukan sesuai dengan perundang-undangan mulai dari penyelidikan, penyidikan saat ini sedang di persidangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Asep, KPK menaruh harapan agar proses persidangan berjalan lancar. Dia juga meminta agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dalam proses hukum yang sedang ditempuh oleh Hasto.
“Jadi sama-sama kita menjaga kondusivitas dalam penegakan hukum ini. Kita percayakan kepada hukum agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tutur Asep.
Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Riezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin. Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































