tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku bakal mempelajari vonis yang diputus kepadanya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni upaya banding atas putusan hakim di perkara suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan.
Hal ini dinyatakan usai pembacaan putusan kasus suap PAW DPR RI dan kasus merintangi penyidikan yang menjerat Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
"Kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," ucapnya.
Di satu sisi, Hasto menyatakan para kuasa hukumnya telah menyiratkan untuk melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding, tetapi masih belum mengambil keputusan resmi.
"Tadi sudah ada suatu argumentasi-argumentasi yang sangat kuat, bahwa menggugat keadilan itu adalah tema sentral kita, seluruh anak bangsa. Karena itul lah, jalur hukum ini tetap kita tempuh," lanjut Hasto.
Sementara itu, ia mengaku telah mengetahui vonis kasus yang menyeretnya sejak April 2025. Selain telah mengetahui isi vonis, Hasto juga mengklaim telah mengetahui isi tuntutan kasusnya. Oleh karena itu, ia mendaftarkan diri untuk kuliah sarjana jurusan hukum.
Hasto lantas mengaku telah diterima kuliah sarjana jurusan hukum sejak Juni 2025. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan nama universitas yang menerimanya.
Menurut Hasto, ia mengambil jurusan hukum lantaran kasus yang menyeretnya merupakan persidangan politik. Dengan demikian, Hasto menilai persidangan itu merupakan sidang melawan kekuasaan.
"Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian, maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," ucapnya.
Untuk diketahui, Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan yang didakwakan pada Hasto tidak terbukti.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.
Hakim meyakini, Hasto telah menyiapkan dana sejumlah Rp400 juta dari total operasional suap Rp1,25 miliar untuk membantu buron Harun Masiku, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu. Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulai lah direncanakan untuk melakukan suap.
Di sisi lain, Hakim meyakini dakwaan terkait perintangan penyidikan Hasto tidak terbukti dalam persidangan. Hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan terkait kasus Harun Masiku.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































