Menuju konten utama

KPK Pertanyakan Alasan Hakim Bebaskan Hasto di Pasal Perintangan

Setyo mempersoalkan bukti yang dibutuhkan dalam vonis perintangan penyidikan perkara Hasto padahal penuntut umum sudah mengajukan bukti di persidangan.

KPK Pertanyakan Alasan Hakim Bebaskan Hasto di Pasal Perintangan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mempertanyakan putusan majelis hakim yang membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari jerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). KPK menilai bukti-bukti yang telah diajukan selama proses persidangan seharusnya cukup kuat untuk membuktikan adanya upaya menghalangi penyidikan.

“Dari situ hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan? Tidak terbukti. Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/7/2025).

Menurut Setyo, bukti yang sudah diajukan oleh penuntut KPK seharusnya bisa menjadi bukti adanya upaya merintangi hingga menggagalkan penyidikan KPK. Dia mengaku heran mengapa bukti itu tak cukup untuk menjerat politisi PDIP itu pada pasal perintangan penyidikan.

“Paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Setyo.

Meskipun demikian, Setyo menyatakan tetap menghargai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto. Hal ini, katanya, demi hukum dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

“Bahasanya kan seperti itu. Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” katanya.

“Tetapi sekali lagi, ya kami yakin bahwa apa yang dituntut, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah sangat luar biasa, sangat lengkap dan semua orang saya yakin melihatlah bahwa proses persidangan bagaimana jaksa seharusya bisa meyakinkan hakim bahwa bukti-buktinya sudah mencukupi,” sambung Setyo.

Sebagai informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR 2019-2024 serta merintangi penyidikan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangan putusan Hasto, Hakim mengatakan bahwa Jaksa telah gagal untuk membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.

Meski tak bersalah dalam dugaan merintangi penyidikan, hakim tetap memvonis Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap PAW DPR 2019-2024. Hakim meyakini Hasto membantu Harun Masiku menyiapkan dana Rp400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku ke parlemen.

Dalam kasus ini, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Angka ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher