tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan beda hal dengan polisi yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Apabila seperti itu, katanya, diwajibkan untuk mengundurkan diri.
“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” terang Supratman.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat, kecuali (apabila) kepolisian yang menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri, karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu,” imbuhnya.
Supratman mengatakan Tim Reformasi Polri nantinya akan memberitahu soal kementerian dan instansi mana saja yang bisa diduduki oleh kepolisian. Nantinya, hal tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil,” katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Amar putusan, mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































