Menuju konten utama

Daftar Sejumlah Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun. Berikut sejumlah nama polisi aktif yang diketahui menduduki jabatan sipil.

Daftar Sejumlah Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini juga berlaku untuk arahan maupun perintah Kapolri terkait penempatan anggota di jabatan sipil.

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan pandangan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam UU Polri merupakan syarat yang mutlak dipenuhi oleh anggota kepolisian sebelum menduduki jabatan sipil.

Polri mengaku baru mengetahui putusan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, dipastikan setiap putusan MK harus dihormati.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan. Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dia memastikan Polri akan patuh terhadap setiap keputusan pengadilan. Di sisi lain, Sandi menyampaikan bahwa di internal sendiri telah diatur mengenai penempatan anggota di luar instansi. Penempatan biasanya diberikan kepada anggota setelah adanya permintaan dari instansi terkait.

MK tegaskan anggota polisi aktif harus mundur saat duduki jabatan di luar institusi

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Berdasarkan penelusuran Tirto, berikut sejumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil:

  1. Sekjen DPD RI, Komjen M. Iqbal — sebelumnya di Polri menduduki posisi Kapolda Riau;
  2. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto — sebelumnya di Polri menjabat sebagai Kapolda Banten;
  3. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono — sebelumnya di Polri menjabat Widyaswara Kepolisian Tk. I Sespim Lemdiklat Polri;
  4. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo — sebelumnya di Polri menjabat Kapolda Sumatera Selatan;
  5. Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho — sebelumnya di Polri menjabat Kapolda Banten;
  6. Sekjen Kementerian Hukum, Komjen Nico Afinta — sebelumnya di Polri menduduki posisi Kapolda Jawa Timur;
  7. Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana — sebelumnya di Polri menduduki posisi Wakapolda Bali;
  8. Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra — sebelumnya di Polri menduduki posisi Kapolda Sumatera Utara;
  9. Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono — sebelumnya di Polri menjabat Asisten Kapolri bidang Logistik;
  10. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya — sebelumnya di Polri menduduki posisi Pati Bareskrim.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Rina Nurjanah