tirto.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota polisi aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku juga untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Amar putusan, mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, saat menyampaikan pandangan menyebutkan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat yang harus dipenuhi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil.
Katanya, frasa itu tersebut merupakan rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Lalu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Imbasnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma UU tersebut.
Ridwan berujar, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002.
Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," urainya.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































