Menuju konten utama

Komnas HAM: Niat Perluasan Wewenang TNI-Polri Perlu Dikaji Ulang

Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Kepolisian dan TNI tetapi mendorong pengkajian ulang di poin perluasan wewenang.

Komnas HAM: Niat Perluasan Wewenang TNI-Polri Perlu Dikaji Ulang
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

tirto.id - Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI dan Polri melalui revisi undang-undang perlu ditinjau ulang. Sebab, terdapat pasal-pasal yang menurut kajian Komnas HAM perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan HAM.

“Komnas HAM berdasarkan kewenangannya telah melakukan kajian cepat terkait RUU Kepolisian dan RUU TNI. Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI," ungkap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Dia menegaskan, pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. Sebab, hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar kuat.

“Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Kepolisian dan TNI. Namun, perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang," ujar Saurlin.

Diketahui, DPR dan pemerintah tengah mewacanakan revisi Undang-Undang TNI dan revisi Undang-Undang Polri. Terbaru, pemerintah tengah serius membahas revisi UU TNI. DPR pun sudah memasukkan revisi UU TNI sebagai Prolegnas 2025 dan membentuk Panja Revisi UU TNI.

Sebelumnya, beredar dokumen draf revisi UU TNI, di mana dalam dokumen 10 halaman itu setidaknya memuat perubahan 2 pasal. Pertama yakni soal pasal 47. Dalam pasal 47 ayat 2, draf tersebut memberikan ruang bagi TNI untuk masuk ke bidang penanganan narkoba dan bisa masuk kementerian atau lembaga sesuai persetujuan presiden.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal 47 ayat 2 draf tersebut.

Dalam draf tersebut mengatur pula soal momen karir di kementerian lembaga. Peraturan tersebut juga mengatur penambahan masa dinas prajurit perwira menjadi 60 tahun dan bintara maupun tamtama di angka 58 tahun dalam pasal 53. Dengan kata lain, masa dinas prajurit bertambah sebanyak 2 tahun.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher