tirto.id - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) menjadi salah satu topik pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Agus menjelaskan bahwa percepatan MDP menjadi urgen dikarenakan stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan. Dia berpendapat, internal TNI saat ini masih belum optimal dalam memanfaatkan kemampuan prajurit TNI yang berusia produktif berdasarkan hasil evaluasi internal TNI.
Dia mengungkapkan, mengacu pada kondisi sumber daya manusia di internal TNI, prajurit aktif baru bisa menjabat Komandan batalyon (Danyon) di saat berusia 39 tahun, sedangkan Komandan Brigade (Danbrig) di umur 43-44 tahun. Agus menilai ini terlalu tua.
“Adapun solusinya, penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP. Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kita beri surat pernyataan Ikatan Dinas Perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL [Ikatan Dinas Lanjutan] selama 12 tahun,” kata Agus dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI dalam pembahasan RUU TNI, Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Sebagai bentuk solusi, Agus mengusulkan agar masa kenaikan pangkat dipercepat untuk menuju jenjang komando. Dia memaparkan kondisi terkini TNI bahwa seorang prajurit berpangkat Letda ke Lettu butuh waktu 4 tahun, ke Kapten 9 tahun, ke mayor 14 tahun, sehingga menjabat Danyon usianya 40 tahun. Dia menawarkan percepatan, seperti dari Letda ke Lettu 3 tahun, ke Kapten 6 tahun, kemudian pangkat mayor saat usia 32 tahun.
“Sehingga dia menjabat Danyon tuh usianya 34-35 tahun, lebih muda dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun sehingga dalam usia 42,43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi. Tetapi harus melalui Ikatan Dinas Perwira atau kompetensi perwira,” ujarnya.
Secara ringkas, dia menyimpulkan bahwa stagnasi dapat secara bertahap diuraikan dengan penerapan Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL). Kemudian, prajurit TNI dalam puncak usia produktif yakni 50-60 tahun dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal.
Selanjutnya, komandan lapangan juga dapat dioptimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP perwira, sehingga bisa lebih kompetitif.
“Jadi komandan lapangannya muda, lebih energik. Dan ini apabila diberlakukan IDP-IDL ini berpotensi pengurangan belanja pegawai sebagai dampak dari penetapan IDP-IDL tersebut,” kata Agus.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher