Menuju konten utama

Panglima Jamin Junjung Supremasi Sipil di Tengah Revisi UU TNI

Agus mengatakan, TNI berkomitmen menjaga peran militer dan otoritas sipil meski revisi UU TNI menambah kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI.

Panglima Jamin Junjung Supremasi Sipil di Tengah Revisi UU TNI
Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama TNI dengan agenda pembahasan Revisi Undang-undang TNI, pada Kamis (13/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata kelola penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

Mantan KSAD ini menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan mengapa supremasi sipil tetap dijunjung di saat posisi kementerian dan lembaga yang diperuntukkan bagi TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 15. Hal itu dikarenakan kebutuhan menghadapi ancaman non militer dengan penempatan prajurit aktif di sektor kementerian dan lembaga di luar pertahanan.

"Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian, lembaga di luar bidang pertahanan. TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus dalam keterangannya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dengan agenda pembahasan Revisi Undang-undang TNI, pada Kamis (13/3/2025).

Dia menjamin para prajuritnya di seluruh Indonesia akan tetap bekerja secara profesional dimanapun dia ditempatkan.

"TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan jika UU TNI yang telah diundangkan sejak 2004 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan zaman. Menurutnya, ada sejumlah kebutuhan yang mendesak di masyarakat agar ada perluasan fungsi TNI di sektor jabatan dan masa usia pensiun.

"UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata dia.

Dalam RUU TNI, Agus menjelaskan jika Revisi UU TNI memperkuat peran intelijen strategis dalam proses pengambilan keputusan militer serta meningkatkan kesiapan operasional yang berbasis pada skenario ancaman global.

"Beberapa perubahan yang akan dilakukan mencakup perluasan konsep trimatra terpadu untuk memperkuat koordinasi antara matra, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan, dan menyesuaikan kesiapan operasional dengan ancaman yang bersifat global," kata Agus.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher