Menuju konten utama

Mengapa Parkir dan Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas?

Salah satu yang sulit menghilangkan parkir liar di Jakarta adalah tawaran perlindungan hingga adanya perasaan iba ke juru parkir yang menjaga.

Mengapa Parkir dan Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas?
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Gandaria City, Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MS di kawasan Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, setelah videonya memaksa seorang pengendara motor membayar Rp5.000 viral di media sosial.

Insiden terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Korban, Rendy Budiharto, mulanya menyodorkan Rp2.000 untuk membayar parkir. Namun, uang ditolak MS. Juru parkir ilegal tersebut malah memalak Rp5.000. Cekcok tak terelakkan sebab Rendy menolak membayar tarif tak wajar tersebut. Ia juga diancam akan dipukuli.

Rendy mengunggah kejadian yang menimpanya ke media sosial serta mendulang perhatian publik. Atas kejadian itu, ia juga menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melapor.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara dan tim operasional langsung menyisir sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sudrajat sebagaimana dilansir Antara, yang dikutip Tirto, Rabu (12/8/2026).

Kini, jukir liar tersebut terancam dugaan tindak pidana pemerasan seperti diatur Pasal 482 KUHP. Belakangan, hasil tes urine MS juga menunjukkan positif amfetamin.

Kasus Tambora bukan insiden tunggal di jakarta. Sepanjang rentang 2025–2026, kasus jukir liar yang memeras dan mengancam pengendara sudah berkali-kali menjadi sorotan publik. Polanya cukup seragam: jukir liar memalak pengendara dengan tarif jauh di atas kewajaran, videonya viral di medsos, lantas aparat dan Pemprov turun tangan menindak.

Pada akhir Juli 2025, seorang jukir liar memalak sekelompok pemotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, dengan tarif Rp10.000 per motor. Pelaku akhirnya ditangkap kepolisian, dan ternyata residivis kasus pemalakan serupa pada 2024.

Memasuki Februari 2026, delapan jukir liar diamankan dari area pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah terbukti mematok tarif fantastis berkisar Rp60.000 hingga Rp100.000 per kendaraan. Praktik serupa kembali viral dan terjadi di kawasan Blok M Square, modus di sana adalah kutipan liar dengan alasan adanya parkir ganda.

Tingginya insiden parkir dan jukir liar sebetulnya tercermin dalam data aduan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat mengungkap Juni 2026 silam, berdasarkan data Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemprov DKI, terhimpun 3.246 laporan terkait parkir liar dan jukir liar. Laporan ini menempati peringkat kedua terbanyak dari seluruh kategori aduan warga, di bawah keluhan kondisi jalan rusak yang mencapai 5.246 laporan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengaku persoalan jukir liar memang berkaitan erat dengan lahan atau kantong parkir yang minim. Karenanya, meski ada penindakan yang dilakukan jajaran Pemprov dan aparat, jukir liar terus muncul kembali.

Ia juga menyoroti perilaku masyarakat yang masih permisif terhadap praktik parkir liar.

"Jukir liar masih ada karena persoalannya tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga adanya kebutuhan parkir di lokasi-lokasi tertentu di mana jumlah kendaraan lebih banyak dibanding dengan jumlah lokasi parkir, banyak masyarakat masih menggunakan jasa parkir tidak resmi, serta munculnya kembali oknum setelah dilakukan penertiban," kata Budi kepada wartawan Tirto, Rabu (12/8/2026).

Menurut Budi, penanganan parkir dan jukir liar memerlukan dua pendekatan berkelanjutan. Pertama melalui pendekatan preventif, yang diwujudkan lewat penempatan personel di titik rawan, patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola usaha, serta pembinaan terhadap pelaku jukir liar.

Selanjutnya melalui upaya pendekatan yang represif, lewat operasi penderekan kendaraan, Operasi Cabut Pentil (OCP), hingga penertiban operasi gabungan bersama Kepolisian dan Satpol PP.

Melalui langkah-langkah penertiban di atas, Dishub DKI mencatat penindakan terhadap total 14.366 kendaraan sepanjang semester pertama 2026. Dari keseluruhan itu, sebanyak 3.816 kendaraan ditindak melalui penderekan, 8.133 sepeda motor dan 707 mobil dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil, serta 1.710 unit sepeda motor ditindak lewat pengangkutan langsung oleh petugas.

Namun, Budi memberikan garis tegas terkait batas kewenangan instansinya di lapangan.

"Apabila ditemukan jukir liar yang meminta pembayaran dengan tarif tidak wajar, memaksa, mengintimidasi, atau mengarah pada tindakan pemalakan, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan dikoordinasikan dengan aparat Kepolisian sesuai kewenangannya, mengingat Dishub tidak dapat bertindak secara mandiri dan setiap penertiban wajib dilaksanakan melalui koordinasi dan pendampingan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Budi.

Di sisi lain, pandangan ketimpangan lahan parkir menjadi akar utama maraknya keberadaan jukir liar justru disanggah oleh Pengamat Transportasi, Deddy Herlambang.

"Tidak ada hubungan antara ketersediaan lahan parkir dengan keberadaan jukir liar. Jukir liar selalu ada di mana saja selama ada kendaraan yang parkir, bahkan di toko-toko yang sebenarnya menyediakan ruang parkir internal sekalipun," ujar Deddy kepada wartawan Tirto, Rabu (12/8/2026).

Penertiban parkir liar kawasan MRT Lebak Bulus

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu petugas Dishub memindahkan ratusan motor yang parkir liar di area Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub mulai menertibkan parkir liar di kawasan tersebut sebagai bagian dari penegakkan aturan dan masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/sgd

Sementara itu, Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, sepakat dengan pandangan Deddy tersebut. Menurutnya, penambahan lahan parkir tetap berpotensi memicu lonjakan jumlah kendaraan baru. Pemprov tidak pernah memenangkan perlombaan menyediakan ruang karenanya.

Bagi Rakhmat, kegagalan penertiban berulang berakar pada kekeliruan mendasar. Aparat terlalu sibuk menertibkan figurnya, padahal daya tarik utamanya terletak pada lokasi.

"Ketika seorang jukir diangkut, titik itu tidak ikut hilang, hanya kosong. Besok paginya terisi kembali," kata Rakhmat kepada wartawan Tirto, Rabu (12/8/2026).

Operasi razia jukir liar yang bersifat represif dengan demikian dinilai tidak akan menghapus peluang, melainkan hanya 'memindahkan giliran'. Rakhmat juga menyoroti pola penegakan hukum yang kerap reaktif terhadap viralitas di media sosial ketimbang patroli terencana.

"Kita lihat aparat dikerahkan, ada ratusan personel di belasan titik, tapi itu kemudian tidak efektif karena hanya sesaat," kritiknya.

"Ini menciptakan ironi yang dirasakan warga, membayar jukir liar akhirnya berisiko rendah, sedangkan memarkir kendaraan di sembarang tempat berisiko tinggi," tambah Rakhmat.

Mengenai instrumen penindakan, Deddy Herlambang memandang penanganan juru parkir liar selama ini terlalu meliuk di area abu-abu administrasi. Padahal, tindakan juru parkir liar bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana pemerasan dan perbuatan tak menyenangkan.

"Selama ini penindakan hukum terhadap juru parkir ilegal masih dianggap sebatas pelanggaran administrasi atau maladministrasi, bukan tindak pidana. Sampai saat ini belum ada penindakan hukum secara pidana yang tegas," papar Deddy.

Padahal di tingkat daerah, ungkap Deddy, kerangka hukum ketertiban umum telah dibentuk. Aturan di DKI Jakarta secara tegas melarang praktik parkir sembarangan maupun pungutan liar oleh juru parkir ilegal.

Menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat dikenakan sanksi berat berupa denda uang tunai hingga puluhan juta rupiah, sanksi penilangan, hingga tindakan penderekan kendaraan. Sedangkan tata kelola parkir resmi, Deddy menjelaskan mekanismenya justru dapat menguntungkan untuk pemerintah daerah.

"Kalau parkir resmi, mekanismenya jelas harus menyetor ke Pemda sesuai aturan Regulasi Daerah (Perda) masing-masing. Besaran kewajiban setoran ini umumnya berkisar antara 10 persen sampai 20 persen dari tarif parkir, tergantung kebijakan daerahnya,” ujar dia.

Ketentuan setoran tersebut mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, aturan tersebut masih berstatus berlaku.

Belakangan, memang sempat muncul wacana revisi lewat Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang akan menggodok revisi guna menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Rakhmat Hidayat menilai, revisi Perda memang sangat mendesak dilakukan.

"Perda belum secara tegas menempatkan parkir liar sebagai tindak pidana, sanksi pungutan liar hanya berstatus pelanggaran administratif sehingga biayanya bagi pelaku rendah dan pilihan penegakan bagi aparat terbatas. Revisi Perda menurut saya sangat perlu," tuturnya.

Di sisi lain, rujukan resmi tarif parkir di Jakarta masih berpegang pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Aturan ini mematok biaya jam pertama sebesar Rp5.000 untuk mobil, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp8.000 untuk bus atau truk.

Meskipun wacana revisi Pergub 31/2017 serta Pergub 120/2012 sempat bergulir pada tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa tidak ada keputusan perubahan tarif perparkiran resmi, pemerintah daerah berfokus pada kajian percepatan sistem pembayaran nontunai (cashless).

Penolakan publik terhadap jukir liar nyatanya memang berada di tingkat yang sangat tinggi. Jajak pendapat di Litbang Kompas pernah mencatat, sebanyak 84,2 persen responden tidak setuju dengan keberadaan jukir liar, dengan 73,5 persen merasa terganggu secara langsung saat beraktivitas di ruang publik. Daya tarik finansial sektor ilegal ini juga sangat berlimpah.

Estimasi kasar Litbang Kompas saat itu menunjukkan, satu titik parkir pada minimarket yang dikelola seorang jukir liar berpotensi menghasilkan omzet kotor hingga Rp17.190.000 per bulan. Apabila sebuah minimarket dijaga oleh dua orang juru parkir liar, masing-masing bisa memperoleh Rp8.595.000 per bulan, jauh di atas UMP DKI Jakarta.

Namun, penghitungan itu hanyalah estimasi kasar melalui ketersediaan data yang terbatas. Untuk menghasilkan hitungan yang lebih presisi, diperlukan data lebih akurat terkait jumlah frekuensi kunjungan dan volume kendaraan berdasarkan tipenya di minimarket.

Sementara itu, kajian Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pada 2022 silam memperkirakan, total potensi rente ekonomi yang menguap dari parkir liar di seluruh wilayah Jakarta mampu menembus angka Rp460 miliar per tahun. Artinya, pendapatan daerah banyak menguap tak menentu ke kantong-kantong ilegal jika parkir dan jukir liar terus dibiarkan berkeliaran.

Mengapa Warga Tetap Membayar ke Jukir?

Kendati begitu, Sosiolog Rakhmat Hidayat menguraikan tiga alasan mengapa warga pada akhirnya tetap memilih membayar walau merasa diperas oleh jukir liar.

Pertama adalah kalkulasi biaya dan manfaat, nominal Rp2.000 hingga Rp5.000 dianggap lebih murah dibanding risiko menghabiskan waktu dan energi untuk berdebat mencari lahan parkir. Alasan kedua, didasari keinginan membeli rasa aman.

Rakhmat menjelaskan bahwa yang dibeli masyarakat di parkir liar sejatinya bukan jasa parkir, melainkan rasa aman agar kendaraan tidak digores atau helm tidak hilang.

Hal itu merupakan bentuk klasik dari rente perlindungan, dimana pihak yang menawarkan perlindungan sekaligus menjadi sumber ancaman.

Alasan ketiga berkaitan dengan dimensi moral, yakni adanya perasaan iba dan segan karena sebagian jukir adalah warga asli lokasi.

Solusi Pendekatan Geo-Sosial

Melihat besarnya perputaran uang hingga rumitnya jalinan sosial dalam persoalan jukir liar, Ketua Umum Indonesian Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mendorong pendekatan yang melampaui sekadar operasi represif.

"Kalau ditanya apa penindakannya sudah jalan? Sudah. Apakah sudah mulai ada pemisah antara juru parkir dengan tindakan pidana, sudah, sudah dilakukan semua," kata Rio kepada wartawan Tirto, Rabu (12/8/2026).

Rio menawarkan solusi lewat pendekatan geo-sosial berbasis penyerapan tenaga kerja lokal yang diintegrasikan dengan insentif bagi pelaku usaha. Juru parkir liar bisa diserap ke dalam skema pekerjaan resmi oleh badan usaha yang menempati lokasi, imbalannya, Pemprov tak segan-segan memberikan insentif khusus bagi pengusaha yang berhasil melakukannya.

Namun, Rio menilai skema tersebut kini terhambat birokrasi perizinan tempat parkir resmi di Jakarta. Seperti persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memberatkan pengelola skala kecil atau perusahaan untuk mempekerjakan warga menjadi juru parkir resmi.

"Jakarta terlalu perfeksionis dalam aturannya, terlalu ketat sehingga akhirnya mempersulit diri sendiri," ungkap Rio.

Dengan masih maraknya praktik parkir liar, Kepala Dishub DKI, Budi Awaluddin, mengimbau masyarakat mengambil peran aktif memutus mata rantai parkir liar dengan memanfaatkan fasilit

as resmi dan menolak pembayaran ilegal.

"Tidak memberikan pembayaran kepada oknum yang melakukan pemaksaan. Menemukan praktik jukir liar atau tindakan yang meresahkan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar segera ditindaklanjuti. Kedisiplinan dan partisipasi menjadi kunci utama mewujudkan tata kelola parkir yang tertib di Jakarta," terang Budi.

Baca juga artikel terkait PARKIR LIAR atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto