tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan merekrut juru parkir (jukir) resmi untuk mengelola parkir di badan jalan atau parkir on-street di 244 ruas jalan yang saat ini ditangani Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan saat ini Dishub Jakarta tengah melakukan proses pendataan berapa jumlah jukir yang dibutuhkan untuk mengelola parkir on-street di Jakarta.
"Itu sedang kami siapkan datanya terkait dengan 244 ruas jalan yang sekarang dikelola oleh UP Parkir sebagai lokasi parkir on street, di sana sudah ada data berapa juru parkir yang [akan] dioperasionalkan," kata Syafrin saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Data tersebut, lanjut Syafrin, akan disampaikan kepada panitia khusus (pansus) DPRD DKI yang sedang membahas masalah perparkiran di Jakarta. "Dan datanya akan disampaikan ke pansus,” ujarnya.
Terkait asal-usul para jukir, Syafrin menyebut bahwa sebagian besar berasal dari para jukir yang sejak awal sudah bertugas di lokasi-lokasi tersebut.
"Jadi di sana kita pahami ada yang sifatnya, karena ada yang namanya pengelola di awal, jadi mereka yang dikaryakan di sana. Itulah yang dihitung sebagai jukir di kawasan," jelas Syafrin.
Untuk proses rekrutmen, Dishub menyerahkannya kepada UP Parkir. Meski begitu, Syafrin memastikan bahwa tetap ada proses seleksi, baik untuk jukir lama maupun baru.
Apabila ada jukir yang sudah memasuki masa pensiun, Syafrin mengatakan, maka ia akan digantikan dengan jukir baru yang direkrut sesuai prosedur yang berlaku
"Iya seleksi, [jukir] yang lama itu tetap ada. Kemudian begitu yang bersangkutan selesai usia pensiun misalnya, sudah berakhir, maka ada rekrutmen baru sesuai dengan aturan yang ditetapkan," sebutnya.
Syafrin menegaskan bahwa para jukir ini bukan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP). Mereka akan mendapatkan penghasilan berupa komisi dari hasil pengelolaan parkir.
"Bukan PJLP ya. Di sana ada mekanisme untuk juru parkir, mereka sifatnya [pemberian] komisi. Jadi bukan PJLP. Dia melakukan pengelolaan satu ruas jalan, misalnya komisinya sekian persen atau sekian rupiah, nanti itu yang dihitung," paparnya.
Sistem komisi untuk jukir resmi ini, lanjut Syafrin, dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan.
"Itu biasanya persen, dari total berapa, sekian persen itu jatahnya juru parkir, sekian persennya masuk ke kas UP Parkir," ucapnya.
Ia juga menampik adanya pelibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam pengelolaan jukir resmi.
"Enggak, ini orang per orang. Bukan ormas. Yang ormas atau yang dibekingi oleh aparat kelurahan setempat misalnya, itu adalah yang kemarin kita lakukan penegakan hukum juru parkir liar," tegas Syafrin.
Terkait dengan jumlah potensi pendapatan dari retribusi parkir on-street, Syafrin menyebutkan data tersebut telah disampaikan ke pansus DPRD DKI.
"Ada, sudah ada sesuai data yang disampaikan ke pansus," tandasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































