tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memperbanyak pemasangan kamera pengawas CCTV untuk mengatasi keberadaan juru parkir (jukir) liar yang masih marak ditemukan di Jakarta.
Kepala Dishub DKJ, Syafrin Liputo, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik parkir liar yang disebutnya sulit untuk dideteksi oleh petugas Dishub.
“Yang kami akan lakukan ke depan, tentu kami akan memperbanyak kamera CCTV sehingga dalam proses penindakannya, begitu sudah mulai ada yang akan parkir, tim akan turun ke lokasi tersebut untuk mencegah tidak terjadi yang namanya pelaksanaan parkir liar di tempat tersebut,” kata Syafrin saat ditemui di kantor Pelindo, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).
Syafrin menjelaskan bahwa Dishub Jakarta selalu merespons laporan masyarakat terkait praktik parkir liar melalui aplikasi seperti JAKI dan CRM maksimal dalam waktu tiga jam. Namun, dalam praktiknya, banyak jukir liar yang langsung kabur saat petugas gabungan tiba di lokasi.
“Jadi persoalannya adalah pada saat kita melakukan tindakan, begitu kendaraannya diderek misalnya, dan karena begitu petugas gabungan datang, pelaku ini langsung hilang. Mobilnya diderek, kami lihat sudah tertib, tentu ditinggal. Kami akan menuju ke lokasi lainnya. Begitu pindah ke lokasi lainnya, si oknum muncul lagi,” jelas Syafrin.
Syafrin juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menginventarisasi lokasi-lokasi potensial parkir liar berdasarkan data laporan yang masuk.
“Ini sedang kami inventarisir. Jadi dari data yang masuk, dimana yang potensial ini akan kami tambah untuk kamera CCTV-nya,” ungkapnya.
Syafrin menyebut, penanganan jukir liar di Jakarta perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Tenaga Kerja.
Ia menyebut, jukir liar yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, termasuk pembinaan hingga pidana ringan.
“Oleh sebab itu dari 600 sekian juru parkir liar yang didata, kemudian kita serahkan terkait dengan ada ormasnya, silakan kepada Kesatuan Bangsa dan Politik untuk menangani. Terkait dengan yang masih bisa dibina dan dilatih untuk tenaga kerja, silakan ke Dinas Tenaga Kerja untuk di-profiling dan kemudian dilatih,” jelas Syafrin.
“Yang terkait dengan misalnya langsung dilakukan tindakan pidana ringan, kami serahkan ke Satpol PP untuk pembinaannya,” lanjutnya.
Menurut Syafrin, praktik parkir liar di Jakarta itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir mengalami kekurangan.
“Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























