tirto.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan beleid itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI ke -20 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I di hadapan rapat paripurna. Dalam laporannya, Hekal menjelaskan revisi UU P2SK diinisiasi Komisi XI DPR sebagai respons atas sejumlah kebutuhan hukum di sektor keuangan, termasuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
“Komisi XI DPR RI menginisiasi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK sebagai langkah strategis dalam merespons adanya pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yakni sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Hekal dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Hekal, pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak Februari 2026. Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS, asosiasi perbankan, pelaku fintech, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Ia menyebut Panja membahas sebanyak 1.212 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dalam draf revisi UU P2SK yang terdiri atas dua pasal romawi dan 105 angka perubahan yang mengubah sembilan undang-undang di sektor keuangan.
Hekal mengatakan materi revisi UU P2SK mencakup berbagai aspek, antara lain penguatan status dan tata kelola LPS, perluasan tugas OJK, penguatan tujuan dan akuntabilitas Bank Indonesia, perluasan kegiatan usaha perbankan, penguatan pasar modal, penguatan industri aset kripto, hingga pembentukan satuan tugas untuk menangani kegiatan usaha keuangan tanpa izin.
Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur pembentukan dan penguatan satgas yang bertugas mencegah serta menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha yang terindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Di akhir laporannya, Hekal meminta persetujuan rapat paripurna agar revisi UU P2SK dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami meminta agar Rapat Paripurna DPR RI hari ini dapat memberikan persetujuan terhadap RUU Perubahan Undang-Undang P2SK untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Hekal.
Setelah laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap revisi UU P2SK.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju!,” jawab peserta rapat dengan serentak.
Dasco lantas mengetuk palu dan kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Dasco.
“Setuju!,” jawab peserta rapat. Palu sidang kembali diketuk sebagai tanda pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































