tirto.id - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), bakal mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar struktur institusi kepolisian.
Dalam paparannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (25/5/2026), Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan penataan jabatan bagi anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian menjadi salah satu poin penting dalam revisi beleid ini.
“Antara lain yang pertama adalah penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. Kedua adalah penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri,” kata Supratman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Supratman, revisi UU Polri mendesak dilakukan demi merespons dinamika keamanan dan hukum yang berubah dalam dua dekade terakhir. Langkah ini bertujuan menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan publik, kemajuan iptek, perkembangan kejahatan transnasional, hingga ancaman kontemporer lainnya
Pemerintah, kata dia, ingin agar revisi UU Polri dapat memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, hingga perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas aparat.
“RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ucap Supratman.
RUU Polri juga perlu menyesuaikan ihwal batas usia pensiun anggota Polri, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis HAM dan demokrasi, hingga penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Terakhir adalah penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi,” ucapnya.
Meski demikian, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR RI dalam rapat tersebut. Supratman mengatakan tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut terkait substansi RUU.
“Pak Ketua, kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini,” tutur Supratman.
Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya hingga memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































