Menuju konten utama

Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri ke Prabowo

Sebagai tindak lanjut KPRP, pemerintah harus menurunkan rekomendasi yang telah dibuat Komisi Percepatan Reformasi Polri ke dalam PP, Perpres, serta Inpres.

Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri ke Prabowo
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi (dari kiri) Anggota Ahmad Dofiri, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Idham Aziz, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan ini disampaikan seiring dengan sudah rampungnya pembahasan reformasi Polri yang diwujudkan dalam 10 buku.

“Yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal. Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi UU tentang Polri,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Sebagai tindak lanjut dari reformasi Polri, pemerintah harus menurunkan rekomendasi yang telah dibuat Komisi Percepatan Reformasi Polri ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) berikut Instruksi Presiden (Inpres).

Kemudian, ada dasar hukum yang harus dipatuhi baik oleh pemerintah maupun internal Polri untuk menjalankan rekomendasi kebijakan yang sudah dibuat Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar (Polri). Sudah kita hitung 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029,” jelas Jimly.

Sementara itu, dari sejumlah rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prabowo telah setuju untuk membatasi jabatan polisi di luar struktur Kepolisian. Kendati ini merupakan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, namun Prabowo memutuskan nantinya jabatan polisi akan ditentukan secara legitimasif di mana saja.

Hal ini sama seperti yang telah ditetapkan pemerintah untuk anggota TNI melalui Undang-Undang TNI.

“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polri di luar struktur Kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara legitimatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher