tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026) siang. Laporan yang disusun komisi tersebut mencapai sekitar 3.000 halaman.
"Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama berapa bulan dan lebih kurang dua bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya," kata anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan.
Yusril yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan, selain laporan lengkap, komisi juga menyiapkan ringkasan tiga halaman agar mudah dipahami Presiden.
"Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden. Untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ini," katanya.
Ia belum membeberkan poin-poin penting dalam laporan tersebut.
"Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada tiga ratus halaman, ada yang tiga halaman jadi bisa dibaca Presiden secara singkat sehingga bisa dipahami dengan baik," tambah Yusril.
Komisi, kata Yusril, sepakat tidak mengumumkan isi kajian sebelum diserahkan langsung kepada Presiden.
"Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden," katanya.
Meski demikian, Yusril meyakini rekomendasi yang disusun komisi akan membawa perubahan bagi institusi Polri, termasuk kemungkinan perubahan Undang-Undang Polri.
"Cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang polri yang ada sekarang," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membenarkan laporan yang disusun memuat banyak hal. Namun, ia belum bersedia mengungkap rinciannya.
"(Laporannya) banyak. Nanti saja, nanti saya laporkan apa saja yang setuju apa yang tidak," katanya.
Dari total 10 anggota komisi, dua anggota tidak hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan mantan Kapolri, Badrodin Haiti.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































