Menuju konten utama

Kasus Polisi Brutal & Pakai Narkoba, Apa yang Mesti Dibenahi?

Penguatan pengawasan internal dan akuntabilitas eksternal menjadi kunci penting dalam upaya perbaikan institusi Polri.

Kasus Polisi Brutal & Pakai Narkoba, Apa yang Mesti Dibenahi?
Polisi dari satuan Brimob diturunkan pada aksi demonstrasi pembubaran DPR RI di luar Gedung DPRD Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (29/8/2025). Foto/Nanda Fahriza Batubara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terjerat narkoba hingga diduga melakukan tindakan asusila, kembali menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Belum reda kasus tersebut, dalam hitungan hari publik kembali dikejutkan oleh dugaan tindakan brutal aparat. Seorang anggota Brimob berinisial MS diduga menganiaya seorang siswa madrasah berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Kasus penganiayaan di Maluku makin memperpanjang catatan dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada periode Juni 2024 hingga Mei 2025, melaporkan kepolisian sebagai lembaga dengan jumlah dugaan pelaku penyiksaan terbanyak. Dalam periode tersebut, terdapat 36 peristiwa penyiksaan yang melibatkan anggota Polri. Akibatnya, 11 orang dilaporkan meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka.

Sementara itu, keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam perkara narkotika menambah panjang daftar anggota Polri yang tersandung kasus serupa. Sepanjang 2019–2022, Data KontraS mencatat 106 polisi terlibat dalam peredaran narkotika, melibatkan 178 anggota di berbagai jenjang kepolisian. Berdasarkan pemantauan Tirto, sejumlah perwira kepolisian sebelumnya juga terjerat kasus narkotika, di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, AKBP Dody Prawirangera, Kompol Kasranto, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, hingga AKP Malaungi.

Data tersebut menunjukkan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba bukanlah kasus yang berdiri sendiri atau hanya melibatkan satu-dua individu. Pelanggaran terjadi di berbagai jenjang kepangkatan, dari perwira tinggi hingga perwira pertama.

Ironisnya, aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika justru terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Dalam kasus Didik, misalnya, ia tidak hanya diduga menggunakan narkotika bersama istrinya, tetapi juga menerima setoran dari bandar narkoba melalui bawahannya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi.

Sidang etik mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). AKBP Didik Putro Kuncoro mengakui soal kepemilikan koper yang berisi narkotika yang akan dikonsumsi sendiri dan mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan Didik sebagai tersangka serta kasus penganiayaan oleh anggota Brimob yang menyebabkan kematian pelajar menunjukkan persoalan keterlibatan anggota dalam narkoba maupun kekerasan bukan semata-mata masalah individu. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sistem pembinaan dan pengawasan di tubuh Polri.

“Dalam beberapa tahun terakhir terlihat adanya pola berulang, yang mengindikasikan perlunya evaluasi lebih serius terhadap mekanisme deteksi dini, pengawasan internal, serta pembangunan integritas anggota sejak awal karier,” kata Bambang kepada Tirto, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai struktur organisasi kepolisian yang sangat hierarkis kerap membuat pelanggaran tidak cepat terdeteksi. Selain itu, anggota kepolisian memiliki akses langsung ke wilayah dan jaringan kejahatan, termasuk narkotika. Tanpa sistem kontrol yang kuat dan pengawasan berlapis, risiko penyimpangan akan selalu ada. Karena itu, penguatan pengawasan internal dan akuntabilitas eksternal menjadi kunci penting dalam upaya perbaikan institusi.

Sanksi PTDH Tak Timbulkan Efek Jera?

Terbaru, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, pada 13–19 Februari 2026, dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Didik terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

"Pada putusan sidang KKEP, [Didik kena] sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis.

Dalam putusannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, Pasal 8 Huruf c Angka 1, Pasal 10 Ayat (1) Huruf d, serta Pasal 13 Huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terkait efektivitas sanksi tegas seperti PTDH, Bambang menilai langkah tersebut secara simbolik penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan menunjukkan pelanggaran berat tidak ditoleransi. Namun, efek jera tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman, melainkan juga oleh konsistensi penerapannya, transparansi proses hukum, serta keberanian institusi untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik kasus-kasus tersebut.

Bambang menilai, berulangnya kasus serupa, meski reformasi internal kerap disampaikan kepada publik, menunjukkan reformasi kepolisian masih banyak bersifat administratif dan belum sepenuhnya menyentuh perubahan budaya organisasi. Reformasi yang efektif seharusnya tidak hanya berfokus pada perbaikan regulasi dan prosedur, tetapi memastikan sistem promosi berbasis integritas, pengawasan yang independen, serta kontrol publik yang lebih kuat.

“Karena itu, momentum kasus ini seharusnya dijadikan bahan evaluasi serius untuk memperkuat reformasi kepolisian secara lebih substantif, bukan hanya penegakan disiplin terhadap individu, tetapi juga perbaikan sistem yang mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.

Upaya Berantas Narkoba Harus Sampai ke Jaringannya

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan upaya pemberantasan narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi semata. Menurutnya, langkah tersebut juga harus disertai dengan pembongkaran jaringan yang terlibat.

“Upaya untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tetapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan langkah tersebut penting agar kasus kepemilikan narkoba, khususnya yang melibatkan anggota kepolisian, tidak kembali terulang. Menurutnya, kejahatan narkoba memiliki karakter sebagai kejahatan yang terorganisir dan berjaringan, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.

Selain itu, ia menyatakan untuk mencegah anggota kepolisian kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, diperlukan hukuman berat bagi oknum yang terbukti bersalah.

“Ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim. Komitmen pemberantasan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak kalah dari jejaring narkoba dan benar-benar serius dalam memberantas narkoba, khususnya di lingkungan kepolisian,” ujarnya.

Pentingnya Reformasi Kebijakan Narkotika

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika tidak dapat dilepaskan dari karakter pasar gelap yang tidak dikendalikan negara, serta lemahnya akuntabilitas dalam hukum acara. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi penyelewengan barang bukti, rekayasa perkara, dan praktik koruptif lainnya.

Peneliti ICJR, Girlie Ginting, menilai pendekatan “perang terhadap narkotika” dan kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan di Indonesia sudah usang. Menurutnya, strategi yang bertumpu pada tindakan represif justru memperkuat pasar gelap dan memberi ruang bagi aparat yang koruptif untuk beroperasi, sementara hak asasi pengguna serta perspektif kesehatan masyarakat kerap diabaikan.

“Dalam pasar narkotika yang tidak teregulasi, yang mengendalikan perdagangan adalah pelaku kriminal dan aparat koruptif, sementara pengguna narkotika menjadi korban sistem,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (22/2/2026).

Fenomena yang terus berulang ini, lanjut ICJR, menegaskan urgensi reformasi kebijakan narkotika sekaligus reformasi kepolisian. Pendekatan “war on drugs” yang menitikberatkan pada represi dinilai tidak efektif menurunkan angka penyalahgunaan. Sebaliknya, pendekatan tersebut dinilai memperluas pasar gelap dan membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Karena itu, ICJR mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang kebijakan narkotika nasional secara komprehensif. Menurut mereka, cita-cita dunia tanpa narkotika tidak realistis jika hanya ditempuh melalui pendekatan pemusnahan dan pemidanaan. Yang diperlukan adalah regulasi yang ketat dan terkontrol oleh negara.

ICJR mendorong dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi, dengan menempatkan pengguna dalam ranah kesehatan, bukan semata-mata penegakan hukum. Pada saat yang sama, negara perlu merumuskan skema pengaturan pasar yang terkontrol untuk meminimalkan dominasi pasar gelap.

“Sehingga kebijakan narkotika harus dengan dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi, pengguna harus menjadi domain kesehatan bukan aparat, pasar teregulasi narkotika harus dicetuskan. Dekriminalisasi bukan legalisasi tanpa kontrol. Tapi negara mengatur dan mengambil alih,” tuturnya.

Masih Kuatnya Kultur Kekerasan di Tubuh Kepolisian

Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan brutalitas aparat terhadap pelajar di Tual, menunjukkan masih kuatnya kultur kekerasan yang menempel pada tubuh Kepolisian. Kultur kekerasan ini sangat rentan menuju pada tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.

"Dengan adanya kejadian ini, seharusnya reformasi kepolisian terus-menerus dicanangkan dan perubahan kultur kekerasan seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan perbaikan di tubuh Polri," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Imparsial Ardimanto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Koalisi juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk bertindak tegas dan mencari solusi atas persoalan ini. Mereka mempertanyakan mengapa satuan Brimob yang dipersenjatai untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri, khususnya dalam konteks kerusuhan massa berskala besar, justru terlibat dalam tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil. Peristiwa ini dinilai mencederai upaya reformasi yang tengah digulirkan di tubuh Polri.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, berpandangan kasus di Maluku bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang yang menunjukkan adanya persoalan struktural. Ia menyinggung kasus dengan pola serupa di Seruyan, Kalimantan, serta tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan dalam peristiwa demonstrasi pada Agustus lalu.

"Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik, bukan hanya masalah oknum bukan atau masalah personal. ​Maka oleh karena itu pendekatannya perbaikannya juga harus bersifat struktural," ujar Isnur dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

YLBHI mendorong agar reformasi Polri dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan mengevaluasi, bahkan mengurangi, peran Brimob dalam penanganan situasi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Isnur menyebut Brimob merupakan pasukan khusus yang semestinya ditugaskan untuk kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi warga dalam konteks sosial sehari-hari.

"Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat, ya," katanya.

Pelajar di Maluku tersebut diduga dianiaya oleh anggota Brimob dengan cara dipukul hingga akhirnya tewas. Kini, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) pada Sabu (21/2).

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya dilansir Antara.

Tak Berperikemanusiaan dan Harus Dipidana

Pemerintah juga telah menaruh atensi terhadap kasus ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perilaku anggota Brimob yang diduga menganiaya siswa madrasah berusia 14 tahun hingga tewas di Tual, Maluku, tak berperikemanusiaan

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangannya dikutip Minggu (22/2/2026).

Yusril menegaskan pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi baik secara etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota polisi atau harus diadili secara pidana dengan sanksi tertentu.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Yusril juga menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan hal yang telah terjadi kepada siswa tersebut. Menurutnya, Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, berkomitmen terus membahas perbaikan citra kepolisian baik dalam pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” tutur Yusril.

Kesepakatan pemulangan dua napi narkotika ke Inggris

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterang pers usai penandatangan kesepakatan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pemulangan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun) atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Senada, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, mengatakan apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998.

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa tindakan anggotanya tersebut telah menodai muruah institusi Polri yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," kata Kapolri, Senin (23/2/2026), dikutip dari Antara.

Adapun pada Senin ini, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.

"Hari Senin, jam 2, ancaman sanksinya adalah PTDH, itu pecat," kata Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartono, kepada wartawan, dikutip Senin (23/2/2026).

Baca juga artikel terkait POLISI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama