Menuju konten utama

AKBP Didik Terima Aliran Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

Polda NTB menetapkan eks Kapolres Bima Kota itu sebagai tersangka atas keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkoba.

AKBP Didik Terima Aliran Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). AKBP Didik Putro Kuncoro mengakui soal kepemilikan koper yang berisi narkotika yang akan dikonsumsi sendiri dan mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap adanya keterkaitan bandar narkoba dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Didik tersebut berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan Didik kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas keterlibatan dengan jaringan tersebut. Dalam kasus ini, Didik menerima aliran uang.

"Selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Eko menjelaskan AKP Malaungi merupakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Saat itu, dia sempat bertemu dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan.

Menurut Eko, Malaungi meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diberikan kepada Didik. Dari operasional jaringan ini, kata dia, Maulangi juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan memang sebagian besar mengalir ke DIdik.

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025," tutur dia.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Eko.

Di sisi lain, Didik melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan bahwa pernah memerintahkan Maulangi untuk bertemu dengan Koh Erwin. Didik juga membantah mengenal, pernah bertemu, dan bekerja sama dengan bandar narkoba tersebut.

"Bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Koh Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya," ungkap pengacara Didik, Rofiq Anshari, saat membacakan surat kliennya.

Baca juga artikel terkait POLISI NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama