tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus kepemilikan narkoba usai menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2/2026), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis.
Seturut pemberitaan Antara, Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Narkoba itu, kata Eko, disimpan di dalam sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M), senilai Rp2,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































