tirto.id -
Propam Polri menyatakan kasus penangkapan empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara akan diproses lebih cepat dalam pemberian sanksi etiknya. Namun, belum disebutkan rinci kapan sidang etik itu digelar.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah," ucap Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, di Makobrimob Polri, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Dia menyebutkan, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan secara etik kepada sejumlah pihak termasuk para terduga pelanggar. Dia juga memastikan bahwa proses pidana akan dilakukan bersamaan dengan etik.
Menurut Karim, sejauh ini ditemukan adanya keterlibatan keempat tersangka dengan jaringan narkoba. Kendati demikian, nilai dari barang dan sejak kapan keterlibatan itu masih didalami.
"Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa," ungkap Karim.
Karim memastikan, seluruh oknum yang terlibat bakal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu akan diperkuat dengan bukti-bukti yang diuji dalam sidang kode etik nantinya.
Sebelumnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan bahwa anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberi sanksi pemecatan. Hal itu disampaikan terkait dengan adanya empat anggota di Nunukan yang ditangkap Bareskrim dan Propam Mabes Polri."Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan," ucap Kapolri di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Ditegaskan Sigit, dia terus memegang komitmen agar penindakan kepada anggota yang melanggar terus dilakukan. Sanksi tegas itu bahkan disebutnya juga berlaku bagi anggota lain yang melakukan tindak pidana selain narkoba.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," ungkap Sigit.
tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher