tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan bahwa anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba akan diberi sanksi pemecatan.
Hal itu disampaikan terkait dengan adanya empat anggota kepolisian di Nunukan yang ditangkap Bareskrim dan Propam Mabes Polri.
"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan," ucap Kapolri di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sigit menegaskan, dia terus memegang komitmen terus menindak kepada anggota yang melanggar aturan. Sanksi tegas itu bahkan disebutnya juga berlaku bagi anggota lain yang melakukan tindak pidana selain narkoba.
"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," ungkap Sigit.
Diketahui, empat anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Benar, ada penangkapan itu. Empat orang menyelundupkan sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Dia menerangkan, hanya empat polisi dan tanpa adanya masyarakat sipil yang ditangkap dalam penindakan itu. Hingga saat ini, proses pendalaman masih dilakukan.
Eko tak menampik bahwa salah satu dari empat polisi yang ditangkap adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH. Penangkapan tersebut dilakukan kemarin (9/7/2025) di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Divisi Propam Mabes Polri kolaborasi (menangani kasus ini)," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































