tirto.id - Tersangka penganiayaan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari, mengatakan bahwa Nurhadi bersama rekannya, Yogi, Haris, dan saksi berinisial P melakukan pesta narkoba dan alkohol di Vila Tekek, Gili Trawangan, NTB pada 16 April 2025. Pihak Misri pun menyebut bahwa narkoba jenis Riklona dan Ekstasi yang digunakan dalam pesta tersebut dibeli oleh Misri menggunakan uang dari Yogi.
"Narkoba yang digunakan yaitu Riklona (obat penenang untuk menghilangkan kecemasan) yang dibeli Kompol YG (Yogi) di Bali melalui Tersangka M dengan mentransfer uang sebesar Rp2 juta melalui rekening temannya si M tanggal 15 April 2025 dan Narkotika jenis Ekstasi (Inex) yang diperoleh dari Kompol YG yang dikonsumsi oleh seluruhnya berlima," kata Kuasa Hukum Misri, Yan Magandar Putra, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (9/7/2025)
"Sedangkan minuman alkohol jenis Tequila hanya dikonsumsi Ipda HC (Haris) dan Brigadir MN (Nurhadi)," lanjut Yan.
Sebagai catatan, Misri merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025 lalu.
Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). Yogi dan Haris merupakan atasan Nurhadi.
Misri juga mengaku baru pertama kali bertemu dengan Nurhadi dalam liburan singkat tersebut. Dia juga hanya berniat menginap semalam karena diundang Yogi.
Oleh karena itu, Misri mengatakan bahwa proses hukum tersebut berpotensi menimbulkan peradilan sesat bagi Misri.
Dia juga mengatakan bahwa Yogi dan Haris telah terbiasa menangani sebuah kasus sehingga berpotensi melakukan manipulasi kronologi kasus ini. Yan pun mengaku, Yogi sempat meminta Misri untuk tidak menceritakan kepada siapapun terkait penggunaan narkoba saat berkumpul di Vila.
Yan juga mengatakan bahwa saat menggunakan narkoba dan meminum alkohol, Misri yang merupakan seorang perempuan yang akan lebih lemah saat mendapat kan efek dari narkoba yang dikonsumsi.
"M seorang perempuan yang tentu fisiknya setelah minum obatan riklona dan inex lebih cepat bereaksi dan lebih lama pengaruhnya kehilangan sebagian kesadaran sehingga lebih tidak bisa mengingat baik kejadian yang dilihat, didengar dan dilakukannya sendiri ketika masih dibawah pengaruh obatan. Sedangkan, terhadap Kompol YG, Ipda HC dan Brigadir MN tentu berbeda reaksinya dengan kondisi fisik yang lebih kuat," pungkasnya.
Diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Misri ditahan sejak 1 Juli 2025. Sedangkan kedua atasan Nurhadi ditahan sejak 7 Juli 2025 dan dipecat dari kepolisian. Ketiga tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi hingga menimbulkan kematian.
Dalam perkara ini, penyidik menyangka para tersangka melanggar Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































