tirto.id - Tersangka dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari, mengeklaim tak melihat aksi penganiayaan yang dialami Nurhadi. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, menyebut, Misri sempat ke kamar mandi selama 20 menit sebelum Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang.
"Tersangka M (Misri) sama sekali tidak melihat adanya peristiwa penganiayaan kepada Brigadir MN (Nurhadi), M sempat masuk mandi dalam kamar mandi sekitar Pukul 20.00 WITA selama lebih dari 20 menit," kata Yan dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Rabu (9/7/2025).
Sebagai catatan, Misri merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025 lalu. Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC). Yogi dan Haris merupakan atasan Nurhadi.
Yan juga mengatakan, Misri juga mengalami tekanan mental yang luar biasa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yan pun merinci alasan kehadiran Misri di villa. Ia menuturkan, Misri diundang oleh Yogi untuk turut dalam hadir dalam liburan singkat tersebut bersama Haris, Nurhadi dan saksi P. Misri pun sempat memvideokan Nurhadi saat berada di kolam renang. Dalam liburan tersebut, Misri dan empat orang lainnya menggunakan narkoba dan meminum alkohol.
Yan pun mengeklaim, Misri merupakan orang pertama yang menemukan Nurhadi telah tenggelam di kolam renang. Kemudian, dia berteriak dan memanggil rekan lainnya untuk memberikan pertolongan.
Diketahui, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan bahwa penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, yaitu, dianiaya oleh dua atasannya dan seorang perempuan, di sebuah private villa di Gili Trawangan.
Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan bahwa dua atasan Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda NTB juga menetapkan Misri sebagai tersangka, dia diduga turut menganiaya Nurhadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































