Menuju konten utama

HUT Bhayangkara, Kapolri Pamer Penindakan 23 Ribu Kasus Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Polri telah menindak sebanyak 23.456 kasus narkoba.

HUT Bhayangkara, Kapolri Pamer Penindakan 23 Ribu Kasus Narkoba
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan paparannya usai penandatanganan dokumen naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Polri telah menindak sebanyak 23.456 kasus narkoba. Hasil penindakan itu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subiantor dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Menurut Sigit, penindakan ini dilakukan di bawah Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam, Budi Gunawan. Dalam desk tersebut, Polri sebagai leading sector melakukan penindakan bersama sejumlah instansi terkait.

"Polri berhasil melakukan penegakan hukum terhadap 23.456 perkara yang melibatkan 32.403 tersangka," kata Sigit dalam sambutannya di HUT Bayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sigit menerangkan, dari penindakan itu, tim penyidik juga menyita aset milik para tersangka. Aset itu disita karena adanya sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Barang bukti dengan berbagai jenis disita dengan nilai Rp6,97 triliun dan menyelamatkan 35,7 juta jiwa," tutur dia.

Sigit mengatakan selain penindakan juga dilakukan pembinaan terhadap 145 kampung narkoba. Namun, secara keseluruhan terdeteksi kampung narkoba yang ada di Indonesia mencapai 325.

"Polri juga melakukan kampanye anti narkoba, melakukan rehabilitasi terhadap 1.543 korban penyalahgunaan narkoba, serta 11 perkara TPPU dan menyita aset Rp162,32 miliar," ucap dia.

Terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba menggagalkan peredaran sabu sebanyak dua ton di Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus ini, pengungkapan melibatkan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Kepala BNN, Komjen Mathinus Hukom menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini ditangkap enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial Hasiloan Samosir, Leo Chandra Samosir, Fandi Ramdhani, dan Richard Halomoan. Sementara dua tersangka lainnya adalah warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.

"BNN menerima informasi dari kontempart bahwa ada jaringan sindikat narkotika dengan kapal laut ke beberapa negara termasuk Asia yang melewati Batam. BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan join analisis untuk menganalisis dan menemukan kapal tersebut," kata dia dalam konferensi pers secara daring melaluin akun YouTube Info BNN Ri, Senin (26/5/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama