tirto.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan polwan yang sempat dititipi koper berisi narkoba, Aipda Dianita Agustina, positif menggunakan ekstasi.
Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium sampel rambut milik Miranti dan Aipda, sosok yang dititipi koper berisi paket narkoba oleh AKBP Didik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut keduanya menunjukkan adanya kandungan MDMA.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Menurut Eko, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, Miranti dan Dianita direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap saudari MA dan Aipda DA, di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," tutur Eko.
Di sisi lain, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Miranti dan Dianita merupakan saksi yang dihadirkan langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dengan terduga pelanggar AKBP Didik. Sidang itu dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
"Jumlah saksi ada 18. 18 ini terbagi menjadi yang hadir sebanyak tiga orang, yaitu atas nama AKBP AS, kemudian Aipda DA, dan Saudari MA," ucap Trunoyudo.
Dalam sidang KKEP, majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Putusan ini diberikan karena dia terbukti secara sah melakukan perilaku melanggar berupa perbuatan tercela.
"Pada putusan sidang KKEP, sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Dia menerangkan Didik hanya dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalaninya pada 13-19 Februari 2026. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerimanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























