tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan awal mula pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap YI dan HR di Kota Bima yang merupakan masyarakat sipil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 24 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan dari kedua orang tersangka itu disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 30,415 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui Saudara YI dan Saudara HR adalah anak buah dari saudari AN.
"Saudari AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota, Bripka IR. Kemudian pada 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Pada 26 Januari 2026 dilakukan penangkapan terhadap saudari AN," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil interogasi tersangka AN, kata Eko, diketahui ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Maulangi dalam peredaran gelap narkoba tersebut. Tersangka AN mengaku menghadiri pertemuan yang terdiri dari tersangka AS selaku bendahara jaringan, tersangka KE selaku pemimpin jaringan narkoba, serta AKP Maulangi untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP Didik.
"Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap AKP M, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto 488,496 gram," tutur Eko.
AKP Maulangi mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Kemudian, sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP Didik dengan jumlah keseluruhan senilai Rp2,8 miliar.
"Berdasarkan keterangan dari AKP M, terkait adanya aliran dana yang diterima oleh AKBP DPK. Selanjutnya, pada tanggal 11 Februari 2026 dilakukan interogasi terhadap AKBP DPK oleh Divpropam Polri terkait keterlibatan AKBP DPK dalam perkara AKP M," ujar Eko.
Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada AKBP Didik yang kemudian mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper berwarna putih. Koper itu dititipkan kepada mantan anggotanya, yakni Aipda Dianita Agustina, yang merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan.
Aipda Dianita Agustina, kata Eko, adalah anggota AKBP Didik pada 2016 sampai 2017 saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Pada 2019, Aipda Dianita kembali menjadi anggota Didik sekaligus menjadi sopir istrinya.
Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Aipda Dianita di wilayah Tangerang dan ditemukan koper berwarna putih berisikan sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram; ekstasi 49 butir, serta 2 butir sisa pakai; pil Aprazolam 19 butir' pil Happy Five 2 butir; Ketamine 5 gram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Aipda DA, dirinya menjelaskan bahwa pada 6 Februari 2026, saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadinya di daerah Tangerang," ungkap Eko.
Pada Jumat (13/2/2025), Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
AKBP Didik juga berstatus tersangka atas penerimaan aliran dana dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar. Ia ditetapkan tersangka oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Walakin, dalam sidang KKEP pada Kamis kemarin, majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Putusan ini diberikan karena dia terbukti secara sah melakukan perilaku melanggar berupa perbuatan tercela.
"Pada putusan sidang KKEP, sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Dia menerangkan Didik hanya dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalaninya pada 13-19 Februari 2026. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerimanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























