tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan mengenakan penempatan khusus (patsus) terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anggotanya berinisial N. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, mengonfirmasi bahwa perwira pertama tersebut kini telah menjalani patsus guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, kami sudah melakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal," ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Zulham menjelaskan pihaknya tengah mendalami sejauh mana peran AKP Arifan dan bawahannya yang menjabat sebagai Kanit tersebut dalam ekosistem peredaran gelap narkoba. Dia memastikan tidak akan ada kompromi bagi personel yang mencederai korps Bhayangkara.
"Tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba. Kita masih lakukan pendalaman dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota lainnya," tegas Zulham.
Keterlibatan petinggi satuan reserse narkoba ini terkuak setelah pengembangan kasus penangkapan seorang warga sipil berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 100 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, ET memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada anggota Polres Toraja Utara sejak September 2025 sebagai "uang aman" untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih terus bergulir di tingkat Polda. Dia menjamin transparansi dalam pengusutan kasus ini.
"Kami akan bersikap profesional dalam mengusut keterlibatan oknum yang mencemarkan institusi kepolisian," tutup Didik.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































