tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan pola aliran uang dari bandar narkoba yang tersalurkan ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, maupun Kasat Reserse Narkoba, AKP Malaungi.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan, AKP Malaungi sudah mulai menerima aliran uang dari bandar narkoba berinisial B sejak Juni 2025 lalu.
Adapun jumlah uang yang mengalir setiap bulannya sekitar Rp400 juta. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp100 juta disisihkan untuk AKP Malaungi, dan Rp300 juta sisanya untuk AKBP Didik.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat [Reserse Narkoba] itu memungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Zulkarnain menyebut, praktik aliran dana narkoba itu sempat terbongkar ke masyarakat, wartawan, hingga LSM. Setelahnya, AKBP Didik lantas kemudian memerintahkan AKP Malaungi untuk membereskan persoalan tersebut.
"Kapolres perintahkan ke Kasat, ‘Kamu bereskan itu.’ Begitu mau dibereskan, enggak sanggup B ini,” tuturnya.
AKBP Didik lalu disebut sempat mengancam mencopot AKP Malaungi dari jabatannya sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota jika persoalan bocornya informasi itu tidak diselesaikan.
"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, ‘Kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot’," katanya.
Uang yang diterima dari bandar B disebut sudah terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. AKP Malaungi kemudian diminta menyiapkan mobil Alphard sebagai bentuk “hukuman”.
Untuk memenuhi permintaan itu, AKP Malaungi lalu mencari sumber pendanaan baru melalui pihak lain, yakni Koh Erwin atau KE. Koh Erwin menyanggupi untuk memberikan dana sebesar Rp1 miliar. Sisanya disebut masih kurang sekitar Rp700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya, Rp1,8 uang dari jaringan lama yang [bandar] B. Kemudian karena [berita] itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard. Baru lah dia, si Kasat ini, melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tutur Zulkarnain.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























