tirto.id - Bareskrim Polri mengungkapkan proses penyerahan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Uang itu disebut diberikan secara bertahap dalam tiga kali transaksi dengan modus penyamaran berbeda-beda.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan, uang itu diserahkan oleh eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” kata Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menguraikan, uang Rp1,4 miliar disamarkan di dalam koper. Sementara Rp450 juta dibungkus menggunakan paper bag, dan Rp1 miliar lainnya dimasukkan ke dalam kardus bir.
“Penyerahan uang tunai Rp1,4 M dikemas dengan menggunakan koper sedangkan Rp450 juta menggunakan paper bag dan yang Rp1 M dikemas dengan kardus Beer Draft,” jelasnya.
Dalam mengusut aliran dana jaringan bandar narkoba tersebut, saat ini Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ’S,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, selain terbukti memiliki narkoba, AKBP Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB atas keterlibatan dengan jaringan narkoba. Dalam kasus ini, Didik turut menerima aliran uang.
"Selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Eko menjelaskan AKP Malaungi merupakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Saat itu, dia sempat bertemu dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan.
Menurut Eko, Malaungi meminta uang kepada Koh Erwin untuk kemudian diberikan kepada Didik. Dari operasional jaringan ini, kata dia, Maulangi juga mengaku bahwa uang hasil kejahatan memang sebagian besar mengalir ke Didik.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































