Menuju konten utama

Kompolnas Yakin Eks Kapolres Bima Disanksi Pecat Tidak Hormat

Penanganan kasus AKBP Didik diyakini akan membantu pihak berwajib membongkar secara menyeluruh jaringan narkoba di Indonesia.

Kompolnas Yakin Eks Kapolres Bima Disanksi Pecat Tidak Hormat
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, saat menghadiri sidang KKEP AKBP Didik di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisioner Kompolnas, Moh. Choirul Anam, menyatakan bahwa ia yakin Eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan diberi hukuman maksimal. Pernyataan ini ia keluarkan di tengah sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), di gedung TNCC Mabes Polri, hari ini, Kamis (19/2/2026).

Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran etik atas kepemilikan koper berisi narkoba.

“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar,” kata Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Anam menerangkan, iya yakin soal hukuman maksimal kepada AKBP Didik, sebab, eks Kapolres Bima itu juga telah ditetapkan tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, AKBP Didik nampak mengenakan seragam lengkap kepolisian dan berjalan dengan tertunduk. Dia memasuki ruang sidang dengan pengawalan anggota Propam sekitar pukul 09.41 WIB.

Dalam sidang ini turut dihadirkan Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, Moh. Choirul Anam, dan Gufron. Mereka berperan sebagai pengawas eksternal untuk memastikan jalannya sidang KKEP dan sanksi kepada AKBP Didik diberikan sesuai dengan ketentuan.

Dijelaskan Anam, proses cepat dalam penanganan kasus AKBP Didik ini diyakini akan membantu pihak berwajib membongkar secara menyeluruh jaringan narkoba. Propam dan Bareskrim Polri didesak mengusut dari mana barang haram tersebut bisa didapatkan tersangka Didik.

“Oleh karenanya komitmen dari kepolisian kita tunggu soal jejaring ini dengan adanya penetapan tersangka di mekanisme pidana, itu langkah yg baik dan kami dorong untuk itu sejak awal dan kami apresiasi itu,” ungkap Anam.

Diketahui, dalam proses pidana yang menjerat AKBP Didik sebagai tersangka, dia dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty