Menuju konten utama

Eks Kapolres Bima Kota Pindahkan Koper Isi Sabu ke Rumah Polwan

Hasil pemeriksaan sementara AKP Dianita hanya memindahkan koper atas permintaan eks Kapolres Bima Kota, AKP Didik.

Eks Kapolres Bima Kota Pindahkan Koper Isi Sabu ke Rumah Polwan
Kapolres Bima Kota (nonaktif) AKBP Didik Putra Kuncoro. (Instagram/@polres_bimakota)

tirto.id - Kasubdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan eks Kapolres Bima Kota, AKPB Didik Putra Kuncoro, memiliki koper berisi paket narkoba. Ia kini berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba.

Namun, saat diinterogasi petugas, AKBP Didik memerintahkan Polwan bernama AKP Dianita untuk memindahkan koper tersebut. Awalnya, koper tersebut berada di kediaman AKBP Didik, Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, tempat AKBP Didik ditangkap.

"Itu kalau enggak salah pada saat dia diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Direktorat Polda Metro. Sebelum ramai, tetapi sudah dalam proses pemeriksaan," kata Zulkarnain dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (14/2/2026).

Zulkarnain menuturkan atas permintaan Didik, Dianita yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan, memindahkan koper itu dan menyimpannya di rumahnya.

Menurut Zulkarnain, hasil pemeriksaan sementara Dianita hanya memindahkan koper atas permintaan atasan lamanya tersebut.

Zulkarnain juga menjelaskan saat diperiksa, Didik mengaku memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan lain-lain. Kemudian, dalam proses pencarian barang bukti koper berisi narkoba itu ditemukan di rumah Dianita.

"Kami melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari si Didik yang kami sita dari mantan anak buahnya," tutur Zulkarnain.

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalagunaan narkoba. Kasus ini bermula dari informasi Paminal Mabes Polri yang menangkap AKBP Didik pada 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.

Kemudian, dilakukan interogasi karena adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota itu. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu-sabu 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai 23,5 gram; aprazolam 19 butir; happy five dua butir; dan ketamin 5 gram.

AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama