tirto.id - Kreator konten AW ditangkap polisi usai kedapatan memproduksi ganja di rumahnya. Pria 45 tahun berinisial AW mengaku meracik ganja sejak dari bibit hingga siap pakai.
Penangkapan AW dilakukan di rumahnya, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menggerebek rumah AW pada Minggu (8/2/2026).
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, AW sudah memproduksi ganja selama sekitar satu tahun. Hal ini, katanya, dilakukan AW untuk mendapatkan ganja tanpa harus membeli.
"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram," kata Prasetyo dalam konferensi pers pada Rabu (11/2), dikutip dari Antara.
Selain AW, polisi juga menangkap istrinya, LPM. Istri AW ditangkap karena tak melaporkan aktivitas ilegal suaminya.
AW kini dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman mati. Sementara istrinya dijerat Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Cara Konten Kreator AW Dapatkan Bibit Ganja dan Modalnya
Dijelaskan oleh AKBP Prasetyo, peralatan untuk meracik maupun bibit ganja diperoleh AW dari luar negeri. AW mengaku membelinya secara online.
"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web' dari luar [negeri]," kata Prasetyo.
AW kemudian menanam bibit ganja yang diperoleh secara online itu di rumah. Setelah ganja dipanen, AW kemudian meraciknya dengan peralatan khusus untuk menjadikannya liquid.
Kepada polisi, AW mengaku membeli peralatan peracik ganja dari sejumlah negara berbeda. Negara-negara itu termasuk Finlandia, Jerman, dan Cina.
Polisi menyebut AW perlu membiayai aktivitas produksi ganjanya ini dengan uang Rp100-150 juta. "Modal" ini digunakan AW untuk membeli bibit dan peralatan dari luar negeri.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa AW pernah tinggal di Amerika Serikat (AS) selama empat hingga enam tahun. Lantaran AS melegalkan konsumsi ganja, baik untuk medis maupun rekreasi, AW jadi terbiasa menggunakannya.
Ketika pulang ke Indonesia, AW jadi kesulitan untuk mengakses ganja. AW kemudian memproduksinya sendiri agar tak membeli produk ganja siap pakai di Indonesia.
Polisi tak menjelaskan apakah AW turut menjual ganja hasil produksinya atau hanya digunakan untuk dirinya sendiri. Namun, kini AW terancam hukuman mati.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































