Menuju konten utama

Fakta-Fakta Kasus Kasat Narkoba Polres Bima yang Edarkan Sabu

Kronologi dan fakta-fakta kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polres Bima Kota dan menyeret Kasatresnarkoba AKP Malaungi.

Fakta-Fakta Kasus Kasat Narkoba Polres Bima yang Edarkan Sabu
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kasus narkoba yang membayangi Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Setelah Kasat Resnarkoba dipecat, sebanyak 41 aparat di Polres Bima Kota menjalani tes urine.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya dan dua rekannya pada Senin (26/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di wilayah Dompu.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang menyebut rumah Bripka Karol di Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat sekitar 35 gram (bruto) dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Bripka Karol dan pihak yang ditangkap bersamanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB.

Kronologi Kasus Narkoba di Polres Bima

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pengembangan kasus. Dalam proses itulah muncul dugaan keterlibatan atasan Karol, yaitu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh, Bidang Propam dan Ditresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi.

Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu maupun ekstasi.

Setelah didalami, AKP Malaungi mengakui menguasai sabu-sabu. Petugas lalu menggeledah rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota dan menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram atau hampir setengah kilogram.

Dengan ditemukannya barang bukti dalam jumlah besar tersebut, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru.

Pada hari yang sama dengan konferensi pers di Mapolda NTB, AKP Malaungi juga menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Saat ini, ia ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

Polda NTB juga menyatakan telah mengantongi identitas pemasok sabu kepada AKP Malaungi, yakni seorang bandar berinisial KE, dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Sesuai informasi, (barang bukti) didapat dari seorang bandar inisial KE," ungkap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid dikutip Antara (9/2).

Selain itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga menjalani pemeriksaan internal oleh Propam sebagai bagian dari pendalaman, meski belum diperiksa dalam perkara pidana narkoba.

Sebagai respons atas kasus ini, Polres Bima Kota bersama BNNK Bima menggelar tes urine mendadak terhadap personel pada 10 Februari 2026.

Sebanyak 41 personel diperiksa pada tahap awal, dan hasilnya seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Tes dilakukan secara terbuka dan akan dilanjutkan secara bertahap kepada seluruh anggota yang jumlahnya lebih dari 700 personel.

Fakta-Fakta Kasus Narkoba di Polres Bima

Berikut fakta-fakta terpenting dari kasus narkoba di Polres Bima yang terungkap sejauh ini:

1. Kasus bermula dari penangkapan Bripka Karol

Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya ditangkap dengan barang bukti sekitar 35 gram sabu dan uang Rp88,8 juta, yang kemudian membuka pengembangan kasus.

2. Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diduga sebagai pemasok

Dari hasil pemeriksaan, terungkap dugaan bahwa AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, menjadi hulu atau pemasok dalam jaringan tersebut.

3. Ditemukan 488 gram sabu di rumah dinas AKP Malaungi

Penggeledahan di rumah dinasnya mengungkap hampir setengah kilogram sabu sebagai barang bukti utama.

4. AKP Malaungi positif narkoba dan jadi tersangka

Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, dan ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis UU Narkotika.

5. AKP Malaungi dipecat

Melalui sidang kode etik Polri, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan oleh Polda NTB.

6. 41 personel Polres Bima Kota dites urine

Hasil pemeriksaan seluruhnya negatif narkoba.

7. Diduga ada bandar berinisial KE sebagai pemasok

Polda NTB menyatakan telah mengantongi identitas penyuplai dan masih mengembangkan jaringan.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra