Menuju konten utama

Profil AKP Malaungi Kasat Narkoba Polres Bima yang Edarkan Sabu

Profil dan kronologi kasus AKP Malaungi Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang diduga memakai dan mengedarkan sabu dari rumah dinasnya.

Profil AKP Malaungi Kasat Narkoba Polres Bima yang Edarkan Sabu
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Sidang Majelis Etik Polri yang dilaksanakan di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) sore memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota karena jadi tersangka pengedaran sabu.

Putusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa AKP Malaungi terbukti melanggar kode etik berat dan mencoreng nama institusi Polri.

Dalam perkara pidana narkotika, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar dan yang dilakukan secara terorganisasi.

Setelah dijatuhi sanksi PTDH dan berstatus sebagai tersangka, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi. Ia kini ditempatkan di ruang penempatan khusus milik Bidang Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Profil AKP Malaungi, Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota

AKP Malaungi merupakan seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat.

Dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), ia dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat serta pengalaman panjang di bidang reserse, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Setelah menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S.H.), ia lalu melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum (M.H.) di Universitas Mataram.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Malaungi tercatat sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram sejak 10 September 2018 dan menyelesaikan studinya pada semester genap tahun akademik 2019/2020.

Dalam perjalanan karier kepolisian, AKP Malaungi memiliki rekam jejak penugasan yang konsisten di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Pada tahun 2017, ia mengemban amanah sebagai Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 1 Polda NTB. Selanjutnya, pada periode 2018 hingga 2020, ia dipercaya menjabat sebagai Perwira Unit 2 Unit 3 Subdirektorat 1 Polda NTB.

Sejak tahun 2021, AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di wilayah hukum Polda NTB dan memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Kronologi Kasus AKP Malaungi

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya menyeret nama Bripka Karol.

Bripka Karol diketahui tertangkap bersama istrinya dan dua orang rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol, penyidik memperoleh keterangan yang kemudian mengarah pada keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi.

Berdasarkan pengakuan dan pengembangan informasi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap AKP Malaungi.

Dalam proses tersebut, AKP Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang terdapat dalam ekstasi (MDMA) dan sabu-sabu.

Pengakuan AKP Malaungi setelah tes urine itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Dari hasil penggeledahan rumah dinas tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa AKP Malaungi tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba. Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.

Harta Kekayaan AKP Malaungi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 21 Januari 2026, tercatat bahwa Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, harta kekayaannya didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp590.000.000.

Aset ini berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 118 meter persegi untuk tanah dan 100 meter persegi untuk bangunan yang berlokasi di Kota Mataram. Aset tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Selain properti, Malaungi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp180.000.000. Aset ini terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza Mini Bus tahun 2009 dengan nilai taksiran Rp70.000.000, serta Toyota Avanza Mini Bus tahun 2014 dengan nilai taksiran Rp110.000.000. Kedua kendaraan tersebut juga dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Pada kategori kas dan setara kas, Malaungi melaporkan kepemilikan dana tunai dan simpanan dengan total sebesar Rp30.500.000. Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta lainnya. Selain itu, Malaungi juga tidak melaporkan adanya utang, sehingga seluruh nilai aset yang dimiliki tidak dibebani kewajiban finansial.

Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan oleh Malaungi dalam LHKPN tahun 2025 mencapai Rp800.500.000.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra