Menuju konten utama

Kapolri Pamer Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp41 T

Listyo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari pemrosesan 48.417 kasus narkoba dengan total 64.046 tersangka.

Kapolri Pamer Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp41 T
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika hadir di Kantor Jasa Marga KM. 70, Karawang, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/Aldi Sultan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap capaian besar institusinya dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia. Melalui serangkaian operasi penegakan hukum, Polri telah menyita barang bukti dalam jumlah masif yang diperkirakan bernilai puluhan triliun rupiah.

“Kami mengamankan 590 ton BB senilai Rp41 triliun, dan apabila ini beredar kepada masyarakat, ini bisa menyelamatkan 1,79 miliar jiwa,” tegas Listyo dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Listyo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari pemrosesan 48.417 kasus narkoba dengan total 64.046 tersangka yang berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut, Listyo menyebut Polri juga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi para korban penyalahgunaan. “13.880 tersangka dari 9.480 kasus telah direhabilitasi,” ucapnya.

Dalam menjalankan misi ini, Listyo menekankan bahwa Polri memiliki strategi yang terstruktur melalui lima program utama. Program ini mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan.

“Terkait dengan pemberantasan narkoba, Polri memiliki 5 program, mulai pengungkapan tindak pidana narkoba jaringan nasional maupun internasional. Pengawasan pintu masuk, merubah dan mentransformasikan kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. Sampai dengan pengungkapan tindak pidana kesehatan,” jelas Kapolri.

Strategi ini dibagi ke dalam peta jalan (roadmap) yang jelas. Tak hanya mengandalkan kekuatan internal, Polri juga memperluas jaringan kerja sama dengan otoritas keamanan di luar negeri.

“Kami bagi menjadi jangka pendek, jangka menengah, dan kemudian jangka panjang. Ini semua kita lakukan agar penanganan dan roadmap pemberantasan narkoba betul-betul bisa berjalan optimal,” lanjutnya.

“Selanjutnya, kami memiliki 4 perjanjian kerja sama dalam negeri, 23 kerja sama dengan luar negeri. Hal ini kita lakukan untuk bisa memburu pelaku narkoba dan mencegah peristiwa narkoba yang bisa merusak generasi muda,” tambahnya.

Selain penegakan hukum secara keras, Polri terus mengupayakan pendekatan preventif dan transformasi sosial di wilayah-wilayah rawan. Salah satu fokus utamanya adalah mengubah zona merah narkoba menjadi kawasan bersih.

“Kemudian, kami juga berusaha untuk fokus mentransformasikan 228 kampung narkoba, menjadi 118 kampung bebas dari narkoba,” ucapnya.

Kemudian, Listyo menyampaikan bahwa intensitas pemberantasan ini tidak menurun pada tahun 2026. Data terbaru menunjukkan ribuan tersangka kembali berhasil diringkus dengan nilai aset yang signifikan.

“Pengungkapan di tahun 2026, kami juga ada, ada 2.012 tersangka yang kita amankan dan 592 kilo barang bukti senilai Rp428,8 miliar. Yang menyelamatkan 2,1 juta jiwa,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher