Menuju konten utama

Kapolri: Posisi Ideal Polri Berada di Bawah Presiden Langsung

Dengan di bawah komando Presiden, Listyo menyebut tugas dan pekerjaan Polri tetap efektif, apalagi menghadapi geografis Indonesia yang luas.

Kapolri: Posisi Ideal Polri Berada di Bawah Presiden Langsung
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penegasan terkait kedudukan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan. Ia menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah komando Presiden merupakan format paling tepat untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas. Dengan di bawah komando Presiden, Listyo menyebut tugas dan pekerjaan Polri tetap efektif.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Listyo saat menanggapi usulan agar kedudukan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kemudian, dia mengatakan, Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, mekanis, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police setelah berpisah dari TNI pasca-reformasi.

Mantan Kabareskrim ini juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Kepala Negara bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Hal tersebut merupakan mandat konstitusi dan Ketetapan (TAP) MPR yang lahir dari semangat perubahan tahun 1998.

“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 Ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP 7 Ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelasnya.

Selain faktor legalitas, dia menyoroti tantangan geografis Indonesia yang luar biasa masif sebagai alasan utama perlunya fleksibilitas komando. Mengutip analogi dari Presiden, ia menggambarkan betapa luasnya rentang kendali keamanan yang harus dijaga oleh Polri.

“Kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada, maka posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia. Kita memiliki 17.380 pulau,” ucapnya.

“Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” tambah Listyo.

Lebih lanjut, Kapolri juga menjelaskan perbedaan mendasar antara peran Polri dan TNI. Ia menekankan bahwa doktrin kepolisian sepenuhnya berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat, yang memerlukan pendekatan berbeda dari militer.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher