tirto.id - Tersangka klaster kedua kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dkk, menghadirkan tiga saksi meringankan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (20/1/2026). Pemeriksaan dilakukan kepada ahli bedah saraf, Zainal Muttaqin; ahli pengukuran Geodesi, Tono Saksono; dan ahli komunikasi, Henri Subiakto.
"Profesor Zaenal Muttaqin mungkin bobotnya lebih kepada Dokter Tifa. Kemudian Profesor Henry Subiakto bobotnya kepada ketiganya. Tono Saksono bobotnya mungkin kepada Rismon dan Roy Suryo," ucap pengacara tersangka Roy Suryo dkk, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dia menjelaskan, Zainal Muttaqin memberikan keterangan mengenai keahlian tersangka Tifauziah Tyasuma dengan keilmuannya di bidang neuroscience. Zainal akan menjelaskan bahwa ilmu yang dimiliki Tifa memang bisa digunakan untuk menilai perilaku seseorang, sebagaimana dituangkan dalam buku Jokowi's Whita Paper.
Sementara itu, Refly mengatakan, Henri Subiakto akan menjelaskan kepada penyidik mengenai keterlibatan Roy Suryo dalam kontribusinya membuat Undang-Undang ITE. Dengan demikian, Henri akan memberikan gambaran bahwa pasal sangkaan kepada Roy Suryo cs tidak tepat.
"Profesor Tono Saksono. Beliau ahli pengukuran, Geodesi. Dan nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti," ungkap Refly.
Dijelaskan Refly Harun, para saksi ini dihadirkan untuk memperkuat bahwa kasus ini memang tidak layak, bahkan locus dan delictinya juga tidak pernah jelas sampai saat ini.
"Permasalahan yang paling utama bagi kita adalah, kita tidak tahu tempus dan locus delicti-nya apa yang dipersoalkan sampai hari ini? Kan kalau Silvester kan jelas tuh. Tempus-nya tanggal sekian, locus-nya di depan Mabes Polri," tutur Refly Harun.
Refly Harun memastikan, sejumlah ahli juga masih disiapkan untuk dihadirkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut, Rocky Gerung dan Aiman Wicaksono juga menjadi nama-nama yang kemungkinan juga akan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan para tersangka.
Sebagai catatan, dalam kasus ijazah palsu Jokowi, kepolisian menetapkan delapan tersangka yakni Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL). Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Terkini, kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyidikan kedua tersangka dihentikan setelah Jokowi sebagai pelapor dan kedua tersangka sepakat melakukan restorative justice dan telah disetujui kepolisian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























