tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana (ES) serta Damai Hari Lubis (DHL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, berujar, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif (restorative justice/RJ) di kasus ijazah palsu Jokowi.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).
Ia menyatakan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Pelapor dan tersangka saat itu mengajukan keadilan restoratif.
Menurut Budi, syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku telah terpeluhi usai menerima pengajuan dari pelapor maupun tersangka.
Di satu sisi, ia menyatakan, proses hukum masih terus berjalan terhadap tersangka lainnya. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauziah Tyasauma kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga disebut telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” urai Budi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































