Menuju konten utama

Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi

Budi mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejatinya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari ini.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," katanya.

Diketahui, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher