tirto.id - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pemanggilan kali ini akan menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
“Diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Mereka yang akan dipanggil adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain para tersangka, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ahli yang diajukan Roy Suryo cs.
Agenda pemanggilan para tersangka, kata Budi, dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara khusus sebagaimana permintaan dari tersangka Roy Suryo beberapa waktu lalu. Selain itu, Budi mengatakan, penyidik juga sedang mempertimbangkan terkait pengajuan uji forensik independen ijazah Jokowi yang diajukan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri,” tutur dia.
Sebagai informasi, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Ada juga tersangka klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Untuk klaster ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































