Menuju konten utama

DPR Cecar KPU-ANRI Soal Polemik Ijazah Jokowi: Nggak Kelar-Kelar

DPR menekan KPU dan ANRI menjelaskan polemik ijazah Jokowi yang belum tuntas, mempertanyakan status arsip dan kejelasan dokumen capres.

DPR Cecar KPU-ANRI Soal Polemik Ijazah Jokowi: Nggak Kelar-Kelar
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. FOTO/DPR RI.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi II DPR sempat menyinggung polemik pengarsipan ijazah selama rapat kerja (raker) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian ATR/BPN pada Senin (24/11/2025).

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin menyampaikan keresahannya terkait polemik ijazah yang tak kunjung terang. Belakangan, polemik ijazah palsu yang ramai dibicarakan adalah milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Khozin mengaku sangat tak nyaman lantaran narasi publik terkait ijazah tersebut terus beredar tanpa kejelasan.

“Kita jujur, pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah nggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli,” kata Khozin di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?,” lanjutnya.

Mulanya, Khozin membahas penggunaan diksi ‘pemusnahan’ dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah.

Khozin menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 yang berbunyi bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA). Namun, Khozin membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dengan begitu, dia mempertanyakan apakah ijazah milik pejabat publik terutama presiden, mesti menjadi arsip negara atau tidak.

“Untuk KPU dan ANRI, singkat saja, kami coba ingin merespons apa yang sedang ramai di publik. Kalau mengacu ke PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk JRA ya, Jadwal Retensi Arsip. Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” kata Politikus PKB itu.

“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tambah Khozin.

Hal ini dia pertanyakan karena tak semua orang bisa menjadi pejabat publik, terutama presiden. Maka dari itu, dia ingin memastikan apakah ijazah calon presiden (capres) sebaiknya diarsipkan atau tidak.

“Maksud kami begini, pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” tanya dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut berdasarkan aturan KPU, ijazah capres memang harus dijadikan arsip negara.

“Memang kita mengatur dokumen yang menjadi, dokumen yang, berkas capres cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di jadwal retensi arsipkan atau di CRA selama 5 tahun. Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif,” ucap Afif.

Afif membeberkan terdapat sejumlah dokumen lampiran yang dijadikan arsip oleh KPU selain ijazah. Antara lain surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, hingga daftar riwayat hidup pasangan capres hingga calon wakil presiden (cawapres).

Terkait polemik permintaan salinan ijazah, katanya, dokumen sudah diberikan kepada pihak yang meminta atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijazah yang dimaksud. Afif pun tak menampik bahwa permintaan dokumen pasca pemilu harus menjadi evaluasi pihaknya agar bisa mengantisipasi kebutuhan serupa di masa mendatang.

“Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan setelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah, ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama,” ucap Afif.

Kemudian, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menerangkan bahwa pada prinsipnya dokumen masuk arsip apabila asli. Khusus ijazah, Mego menyebut pihak bersangkutan yang memiliki ijazah yang biasanya menyimpannya.

“Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” ucap Mego.

Lalu, Mego menjelaskan khusus ijazah milik presiden, KPU seharusnya memiliki salinannya. Namun, Mego menyebut salinan sudah tidak asli lagi sehingga tak masuk kategori arsip.

“Terkait ijazah Presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan otentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip otentik,” jelas Mego.

Lalu, menurut Mego, dokumen arsip dapat diberikan kepada ANRI apabila memiliki nilai manfaat yang besar bagi publik.

“Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan,” tutur Mego.

“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotocopy yang dilegalisir dan sebagainya, harus diklasifikasi lagi,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto