tirto.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) melalui sidang paripurna, Selasa (18/11/2025) lalu, menuding Koalisi Masyarakat Sipil pengkritik RKUHAP sebagai pemalas. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia juga menilai informasi berbentuk poster yang menyorot pasal-pasal bermasalah dalam RKUHAP sebagai bentuk hoaks dan berita yang, "tidak benar".
Komisi III DPR ini merupakan alat kelengkapan dewan yang menggolkan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru.
Pelabelan yang disematkan DPR kepada pengkritik KUHAP Baru disayangkan karena sama sekali tidak membawa semangat perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah di dalamnya. Hal itu justru dinilai unsur masyarakat sipil sebagai sikap antikritik yang terus dipelihara oleh DPR dan pemerintah.
Program Manajer Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, yang juga mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP, menilai pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi III DPR adalah tuduhan yang serius. Padahal, kritik yang disampaikan koalisi sudah berdasarkan kajian serius dalam menelaah pasal per pasal draf RKUHAP.
“Kritik yang disampaikan koalisi itu bukan asal ngomong, tapi berdasarkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan dan yang tertulis di pasal-pasalnya,” ujar Iftitahsari kepada wartawan Tirto, Kamis (20/11/2025).
Iftitahsari menilai ketika kritik masyarakat dilabeli hoaks, maka DPR telah meremehkan hak publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Sikap itu sekaligus menjadi bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang ingin memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah.
“Itu bentuk labeling yang mengarah ke pembunuhan karakter, bukan diskusi soal isinya,” sambung Iftitahsari.
Pelabelan tidak berdasar semacam itu disebut sama sekali tidak memperbaiki substansi dari KUHAP baru yang sudah disahkan meskipun problematis. Hal itu malahan membuat proses membuat UU di legislatif semakin jauh dari kenyataan yang dihadapi publik.
DPR seolah menganggap masukan dari pihak luar sebagai gangguan, bukan dalam bingkai masukan dan partisipasi publik yang bermakna.
Jika sikap ini terus dipelihara, pembentukan UU hanya lebih menguntungkan pejabat atau aparat, bukan warga yang merupakan penerima konsekuensi regulasi.
“Dalam jangka panjang, ini bikin proses pembuatan UU makin tertutup dan rentan disalahgunakan karena nggak ada kontrol dari publik,” tegas Iftitahsari.
Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), yang juga bagian anggota Koalisi Sipil, berpandangan pemberlakuan KUHAP Baru yang juga akan menemani UU KUHP Baru pada 2 Januari 2026, ditunda terlebih dulu untuk diperbaiki.
Staf Advokasi PJS Nena Hutahaean menuturkan, KUHAP Baru masih bisa direvisi melalui mekanisme rancangan revisi UU seperti biasa, tapi hal itu tidak ideal karena tetap memaksakan pemberlakuan lebih dulu. Idealnya, kata dia, KUHAP Baru diperbaiki di masa transisi atau sebelum resmi diberlakukan di masyarakat.
“Makanya kami dorong supaya keberlakuannya ditunda dulu tidak pada tanggal 2 Januari 2026, minimal setahun sejak pengesahan. Supaya ada waktu buat evaluasi dan perbaiki pasal-pasal yang bermasalah dengan melibatkan publik,” terang Nena kepada wartawan Tirto, Kamis (20/11/2025).
Mengapa Habiburokhman Sebut Koalisi Pemalas?
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti soal empat hoaks tersebar terkait peran polisi dalam KUHAP Baru. Ia mengacu kepada poster penolakan pengesahan RKUHAP yang beredar di media sosial, dibuat oleh lembaga masyarakat Bijak Memantau.
Empat poin yang disebut hoaks itu meliputi: penyadapan diam-diam; pembekukan tabungan oleh polisi secara sepihak; polisi bisa mengambil data dari alat komunikasi elektronik pribadi; hingga polisi bisa menahan dan menangkap seseorang sebelum ada tindak pidana.
Hal itu disampaikan ketika rapat DPR tanggal 18 November 2025. Namun sehari berselang, dalam konferensi pers KUHAP Baru, Habiburokhman mengoreksi pernyataannya, dengan menyebut poin-poin sebelumnya bukan hoaks, melainkan berita yang tidak pas, tidak benar dan tidak tetap. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menganggap Koalisi Sipil pemalas, sebab tidak menyimak pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan DPR.
“Koalisi menilai ini [Pasal 16 KUHAP baru] membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah, ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia nggak liat live streaming kita debat khusus soal ini,” ujar Habiburokhman.
Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil
Lewat rilis tanggapannya, Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP, menyayangkan aksi Habiburokhman melabeli masukan mereka sebagai hoaks dan menuding Koalisi pemalas. Alih-alih berdiskusi substansi, pelabelan-pelabelan yang tidak perlu justru dilakukan DPR.Koalisi menekankan bahwa empat masalah poin kritik yang beredar masif lewat poster dari Bijak Memantau dan Indonesian Matters bukan hoaks. Poin itu berasal dari sikap kritis atas pembacaan draf RUU KUHAP.
Koordinator koalisi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mencontohkan, terkait kewenangan Penyadapan di Pasal 136 ayat (2) draf RUU KUHAP. Pasal 136 telah menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penyadapan.
Tidak ada batasan jenis tindak pidana dan tidak ada safeguard yang diberlakukan. Selain itu tidak ada sama sekali pasal yang membatasi penyadapan, sebab rujukannya adalah Undang-undang Penyadapan, yang juga belum dibentuk.
Artinya KUHAP justru telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana. Sehingga ketakutan penyadapan bakal diberlakukan tanpa batasan sama sekali adalah sikap yang valid.
“Tentu kita tidak tahu kapan UU Penyadapan terbit, sehingga ketidakjelasan UU tersebut akan memperburuk praktek penyadapan yang tanpa batas,” kata Isnur dalam rilis tertulis.
Contoh lain terkait kewenangan penangkapan (Pasal 93) dan penahanan (Pasal 99 dan 100). Habiburokhman, kata Isnur, mengklarifikasi soal pasal penangkapan yang menyebut bahwa seseorang dapat ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana.
Seharusnya, penangkapan itu dilakukan usai penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu mensyaratkan juga adanya dua alat bukti.

Sementara menurut Habiburokhman, penahanan baru dilakukan jika terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Jika disoroti, justru penambahan syarat penahanan menjadi sangat subjektif. Dengan alasan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ serta ‘menghambat proses pemeriksaan’. Isnur menilai alasan penahanan itu bertentangan dengan hak ingkar tersangka.
“Tersangka berhak untuk tidak menyatakan yang sebenarnya. Kemudian, tindakan apa yang dimaksud dengan, ‘menghambat proses pemeriksaan’ juga bisa sangat subjektif bergantung pada penilaian individu pemeriksanya, khususnya polisi di awal-awal proses pidana,” jelas Isnur.
Habiburokhman juga menjelaskan Pasal 44 KUHAP soal penyitaan, yakni harus seizin ketua pengadilan negeri. Penyitaan dapat dilakukan oleh Penyidik tanpa izin pengadilan jika dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak (yang dapat secara fisik dipindahkan).
Menurut Isnur, itu artinya benda-benda seperti ponsel, kendaraan, dan lainnya bisa disita tanpa izin pengadilan dengan alasan kondisi mendesak. Persoalannya, dalih penyitaan dalam kondisi mendesak sangat lentur dan dapat dilakukan atas subjektifitas penyidik tanpa ada batu uji objektif.
“Termasuk alasan, 'situasi berdasarkan penilaian Penyidik,' sehingga rentan digunakan untuk merampas secara sewenang-wenang atau memaksa seseorang untuk menyerahkan barangnya,” tegas Isnur.
Karenanya, Koalisi mengingatkan urgensi berdebat mengenai substansi KUHAP Baru tanpa stigma dan tuduhan tidak perlu. Koalisi sudah melakukan sebuah proses advokasi panjang, memberikan rekomendasi, sampai membuat Naskah Akademik (NA) versi Masyarakat Sipil.

Mengapa penundaan pemberlakuan KUHAP bisa jadi solusi?
Isnur menambahkan, akan masuk akal demi mencegah kekacauan sistem peradilan pidana, perlu dilakukan penundaan pemberlakuan KUHAP baru, minimal satu tahun usai disahkan. Momen itu bisa digunakan sebagai masa transisi menyelesaikan aturan-aturan pelaksana, sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparat pelaksana.Termasuk, simulasi-simulasi penerapan pengaturan sekaligus membuka kemungkinan untuk mengubah substansi-substansi KUHAP Baru yang masih bermasalah. “Kami selalu siap bertarung dalam ranah substansi, bukan tuduhan dan stigma,” ujar Isnur.
Sementara itu, anggota koalisi lainnya sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi menegaskan, secara normatif, ruang untuk mengoreksi KUHAP Baru memang tersedia lewat mekanisme Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi kebiasaan DPR yang kerap melimpahkan pembentukan UU problematik untuk melalui mekanisme JR, menjadi kontraproduktif sebab sejak awal tak melakukan mekanisme partisipasi masyarakat yang bermakna.
Padahal, Koalisi sejak awal menyoroti hak asasi warga di dalam pembentukan KUHAP baru. Yakni hak warga berhadapan dengan hukum, mekanisme pengawasan upaya paksa aparat, serta cara menguji apakah kekuasaan telah melakukan pelanggaran atau tidak.
“Pernyataan DPR yang menyebut ‘silakan JR ke MK’, menjadi tidak tepat karena proses partisipasi publik tidak dioptimalkan,” ucap Siti Aminah kepada wartawan Tirto, Kamis (20/11).
Dampak panjang praktik pelabelan miring partisipasi masyarakat sipil dalam pembentukan UU adalah ketidakpercayaan publik terhadap produk legislatif. Masyarakat akan jadi enggan berpartisipasi, sehingga ketiadaan kontrol publik membuat produk undang-undang menjadi alat mempertahankan kekuasaan (status quo) semata.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































