Menuju konten utama

Layakkah Febrie Masih Dapat Setengah Gaji saat Jadi Tersangka?

Pakar hukum menilai sanksi yang diterima Febri sudah sesuai aturan, namun belum memenuhi aspek kepatutan.

Layakkah Febrie Masih Dapat Setengah Gaji saat Jadi Tersangka?
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah mendapatkan sanksi internal berupa pencopotan dari jabatan dan penonaktifan sementara sebagai jaksa. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret dirinya menjadi tersangka.

Meski demikian, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan Febrie masih menerima gaji hingga perkara yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Febrie pun belum menjalani proses persidangan etik hingga kini.

"Iya (masih terima gaji) belum ada putusan, kan?" kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa status Febrie sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga diberhentikan sementara.

"ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Anang menerangkan usai pencopotan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa dan ASN, tunjangan yang dahulu didapatkan, tidak lagi diberikan. Febrie pun mendapatkan pemotongan gaji pokok.

"Tidak, sudah enggak bisa. Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh 50 persen dari gaji pokok ya," tutur Anang.

Anang Supriatna

Konferensi pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan perkara kasus dugaan korupsi eks JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto, Rabu (15/7/2026). tirto.id.Ayu Mumpuni

Pertimbangkan Pula Aspek Kepatutan

Mengenai hak dan sanksi bagi setiap ASN telah tertuang dalam Pertaturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut terdapat tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Dalam kasus Febrie Adriansyah ini, pelanggarannya tergolong berat karena merupakan penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara. Pada seorang ASN yang masuk dalam kategori itu, seharusnya mendapatkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.

Selain itu, tertuang juga bahwa ASN yang melakukan pelanggaran berat akan kehilangan seluruh tunjangan jabatan struktural/fungsional. Pemberian sanksi pun akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ada putusan inkrah.

Meski telah menerapkan sanksi terhadap Febrie sesuai aturan tersebut, Kejagung menurut beberapa pakar hukum seharusnya mempertimbangkan pula aspek kepatutan. Pakar Hukum Administrasi Negara, Beni Kurnia Ilahi, menilai bahwa pemberhentian sementara Febrie dengan gaji 50 persen yang masih didapat sangat tidak patut.

"Sebab, Kejaksaan adalah institusi penegak hukum. Ketika seorang jaksa terseret kasus dan diberhentikan sementara, publik melihatnya sebagai sanksi. Tapi, sanksi yang masih dibayar 50 persen gaji justru menimbulkan persepsi negatif bagi publik," ungkap Beni kepada Tirto, Kamis (6/8/2026).

Beni menerangkan, apabila dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah, jelas ini disalahgunakan. Sebab, praduga tak bersalah itu lebih kepada melindungi dari pidana.

"Bukan berarti negara wajib membiayai penuh orang yang secara administratif sudah dinyatakan bermasalah dan dicopot dari jabatannya. Negara harusnya melindungi APBN juga," tutur Beni.

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

Menurut Beni, apabila proses hukum Febrie membutuhkan waktu yang cukup lama, maka gaji 50 persen itu seharusnya tidak langsung dicairkan. Kejagung seharusnya menitipkannya di rekening khusus.

"Kalau terbukti tidak bersalah, baru dibayar lunas. Kalau terbukti bersalah dan dipecat, kembalikan ke kas negara. Jadi, regulasinya mungkin tepat secara hukum, tapi kebijakannya gagal secara etika dan kepatutan publik," ucap dia.

Beni pun menegaskan selama lembaga penegak hukum tidak berani memberi contoh berhemat dan berempati pada rasa keadilan masyarakat, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai tidak adanya kesadaran dari Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan jaksa dan ASN akan menjadi penilaian hakim. Bahkan, hal ini akan memperberat hukumannya.

"Apabila memang terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, apalagi dengan jumlah yang sangat fantastis ya, setengah triliun plus 90, plus 74 kg emas, dan kemudian tidak mengundurkan diri dalam prosesnya, artinya kan tidak ada rasa penyesalan, tidak ada rasa bersalah. Nah, sehingga hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang maksimal," ucap Aan kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi