Menuju konten utama

Kenapa Aturan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Tak Kunjung Rampung?

Aturan belum terbit karena masih tertahan proses administratif antar-kementerian di Sekretariat Negara, walau sudah disetujui Presiden.

Kenapa Aturan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Tak Kunjung Rampung?
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia. Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah disusun sejak Oktober 2025 silam. Hampir setahun berselang, Perpres tersebut belum juga diterbitkan pemerintah.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, tak habis pikir lambannya proses pembentukan kebijakan ini. Baginya, penundaan Perpres penghapusan tunggakan iuran bukan sekadar keterlambatan administratif.

Proses berlarut-larut ini dianggap Timboel sebagai penundaan atas hak konstitusional masyarakat yang dijamin Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

"Wacana yang bergulir memang sudah sejak Oktober 2025 dan sampai sekarang sudah hampir setahun belum juga terealisasi, walaupun sudah dikaji, sudah dibuat rancangan Perpres-nya yang memang tinggal ditandatangani," katanya kepada wartawan Tirto, Senin (22/9/2026).

Akibat langsung dari penundaan ini, kata Timboel, adalah gagalnya pemerintah mengejar target Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen peserta aktif, sebab kepesertaan aktif saat ini baru berkisar 80 persen.

Data tersebut selaras dengan informasi baru-baru ini yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Dalam pemberitaan Tirto sebelumnya, Prihati menyebut tingkat kepesertaan aktif kini berada di angka 80,6 persen dari total kepesertaan terdaftar yang mencakup 98,6 persen penduduk Indonesia. Artinya, ada sekitar 54 juta orang berstatus tidak aktif.

Prihati bahkan mengakui target penambahan 23,5 juta peserta aktif pada 2027 nyaris mustahil tercapai tanpa Perpres penghapusan tunggakan iuran kepesertaan BPJS.

"Doakan kalau benar-benar dihapus, Perpres tunggakan, penghapusan tunggakan, 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif, wah target ICK 2027 tercapai," ujar Prihati di Cimahi, Rabu (16/9/2026) sebagaimana dikutip dari Antara.

Timboel menekankan dampak penundaan ini bukan sekadar soal angka statistik, namun menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.

Peserta yang nonaktif kehilangan akses ke layanan pencegahan (preventif), sehingga risiko mereka jatuh sakit meningkat. Dalam kasus penyakit mendadak seperti serangan jantung, kata dia, peluang kematian menjadi lebih tinggi karena peserta tak mampu membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Ia menelusuri akar persoalan tunggakan kepesertaan ini bertolak dari kebijakan kenaikan iuran peserta mandiri lewat Perpres 64/2020. Timboel menilai kebijakan itu "salah waktu" karena terbit tepat saat pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas dan memutus penghasilan harian pekerja sektor informal.

Dampak penonaktifan PBI JK

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) antre saat melaporkan penonaktifan kepesertaannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai, Riau, Senin (9/2/2026). Sebanyak 19.479 penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut terdampak penonaktifan PBI JK setelah adanya kebijakan penyesuaian kepesertaan yang dilakukan oleh Kemensos berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 dan baru 610 penerima manfaat di daerah itu yang sudah diaktifkan kembali kepesertaannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan memang tengah mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pemasyarakatan (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah menyiapkan dana Rp20 triliun untuk membantu kelimpungan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Tirto, Senin (21/9/2026), Muhaimin mengungkapkan rasio klaim JKN telah menembus 108,7 persen hingga Juni 2026 dan konsisten berada di atas 100 persen sejak 2023. Selisih defisit program ini sudah mencapai Rp7,91 triliun.

"Jangan sampai persoalan keuangan kemudian berdampak pada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan," kata Cak Imin.

Kendati begitu, soal dana Rp20 triliun yang diminta Menko PM Muhaimin kepada Kementerian Keuangan, Timboel menengarai dana itu tidak dirancang untuk melunasi tunggakan peserta.

Fungsinya, kata dia, lebih kepada memperkuat bantalan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan, yang saat ini cadangan pembiayaannya hanya cukup untuk 1,3 bulan alias di bawah batas aman 1,5 bulan.

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa, menilai keterlambatan Perpres penghapusan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan semata-mata soal proses administratif yang masih berada di tangan Sekretariat Negara.

Mahesa juga meluruskan persepsi soal skema dana talangan pemerintah untuk program JKN. Menurutnya, bantuan pemerintah jauh lebih besar daripada angka Rp20 triliun yang baru-baru ini ramai diberitakan.

Ia turut menegaskan dana tersebut memang bukan untuk penghapusan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Bukan, Rp20 triliun digunakan untuk mengatasi defisit BPJS agar masih mampu membayar biaya pelayanan di faskes sampai akhir tahun depan. Jadi sudah lebih dari 60 T bantuan pemerintah digelontorkan untuk program JKN, 48,6 T untuk PBI dan 20 T untuk mengatasi defisit," jelasnya kepada wartawan Tirto, Senin (21/9/2026).

Dari sisi manfaat, Mahesa mengakui penghapusan tunggakan akan membuat neraca keuangan BPJS Kesehatan lebih sehat. Dampaknya sekaligus membersihkan data tunggakan yang selama ini tidak padan, misalnya tercatat atas nama peserta yang sudah meninggal dunia.

"Selain itu, peserta (menunggak) yang tidak masuk di PBI atau di PBPU Pemda yang ada di kelas 3 bisa langsung aktif," katanya.

Sebagai penyelenggara program, BPJS Kesehatan memilih bersikap netral dan menempatkan diri sebatas pihak yang mendukung proses pembentukan aturan, alih-alih masuk ke ranah penentu kebijakan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan posisi ini.

"Peran BPJS Kesehatan adalah menyediakan data, informasi, serta masukan teknis sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan mendukung kebijakan yang dapat memperluas perlindungan kesehatan masyarakat dengan tetap menjaga keberlanjutan Program JKN," kata Rizzky kepada wartawan Tirto, Senin (21/9/2026).

Ketika ditanya soal peruntukan dana Rp20 triliun yang baru-baru ini disampaikan Menko PM Muhaimin, Rizzky tidak memberi kepastian dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah. Ia tak menjawab apakah dana itu bisa digunakan untuk membayar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Mengenai peruntukan anggaran tersebut, BPJS Kesehatan menghormati proses dan keputusan pemerintah. Penggunaan anggaran tentunya akan ditetapkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rizzky menambahkan pengelolaan program tetap dijalankan secara prudent, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan keberlanjutan.

Ia berharap begitu Perpres penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan terbit, kebijakan itu benar-benar mendorong keaktifan kepesertaan tanpa mengorbankan semangat gotong royong program JKN.

"BPJS Kesehatan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong keaktifan kepesertaan, serta meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan. Di saat yang sama, kebijakan tersebut juga diharapkan tetap menjaga semangat gotong royong dan keberlanjutan Program JKN," ujar Rizzky.

Pemerintah: Perpres Masuk Tahap Koordinasi Antarkementerian

Pemerintah wacanakan hapus tunggakan BPJS Kesehatan

Petugas melayani warga peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Dari sisi pemerintah, Kepala Biro Komunikasi dan Pengelolaan Data dan Informasi Kemenko PM, Ellen Tambunan, memastikan proses penyusunan Perpres sudah memasuki tahap koordinasi antarkementerian dan lembaga. Ia mengaku Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan persetujuan prinsip terhadap wacana kebijakan ini.

"Setelah memperoleh persetujuan prinsip Presiden, Kemenko PM segera berkoordinasi dengan seluruh K/L terkait dalam penyusunan Perpres sebagai dasar hukum penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kemenko PM terus mengawal proses ini untuk memastikan isi Perpres nantinya akan sejalan dengan tujuan Perpres, yakni pengurangan beban masyarakat," ujarnya kepada Tirto, Senin (21/9/2026) malam.

Soal siapa yang akan diuntungkan, Ellen memastikan kebijakan ini diprioritaskan bagi kelompok miskin dan rentan.

"Diprioritaskan untuk peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari masyarakat miskin dan rentan. Diperkirakan sekitar 22 juta peserta JKN akan dapat menerima manfaat program ini, termasuk keluarga dan ahli waris peserta yang sudah meninggal," katanya.

Di sisi lain, Ellen turut menjelaskan konteks di balik urgensi pencairan dana Rp20 triliun dari pemerintah baru-baru ini. Menurutnya, suntikan dana itu murni ditujukan untuk menyehatkan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang terus memburuk sejak 2023.

"Sejak 2023 Rasio Klaim berada di atas 100. Sampai dengan Juni 2026, Rasio Klaim terhadap tagihan berada di angka 108,7 persen. Tanpa suntikan dana, BPJS Kesehatan tidak dapat membayar klaim RS dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik/puskesmas) dan akan mengganggu operasional pelayanan JKN," jelas Ellen.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama