tirto.id - Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tetap berjalan optimal.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menjelaskan suntikan dana tersebut diperlukan agar tekanan finansial yang dihadapi DJS Kesehatan tidak berdampak buruk terhadap akses pengobatan masyarakat maupun operasional fasilitas kesehatan.
“Pemerintah hadir untuk memastikan layanan JKN tidak terganggu. Jangan sampai persoalan keuangan kemudian berdampak pada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Cak Imin dalam keterangan pers tertulis yang dikutip Tirto, Senin (21/9/2026).
Menko Muhaimin membeberkan tekanan keuangan pada DJS Kesehatan terjadi lantaran beban pembiayaan pelayanan kesehatan terus melonjak, sementara besaran tarif iuran belum pernah disesuaikan sejak 2020.
Faktor lain yang memperberat kondisi ini adalah naiknya jumlah pasien penyakit katastropik serta kepatuhan pembayaran iuran peserta yang masih perlu dioptimalkan.
Hingga Juni 2026, rasio klaim JKN menembus 108,7 persen dan konsisten berada di atas 100 persen sejak 2023.
Tingginya rasio ini menandakan nilai klaim yang harus dibayarkan jauh melebihi penerimaan iuran, dengan selisih defisit mencapai Rp7,91 triliun.
“Ini menunjukkan ada tekanan yang nyata terhadap keseimbangan pembiayaan DJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah agar tekanan tersebut tidak berujung pada terganggunya layanan masyarakat,” kata Imin.
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, pemerintah sejatinya memiliki beberapa opsi penyelamatan, seperti penyesuaian iuran, perubahan manfaat, hingga skema iur biaya.
Namun, pemerintah memilih mengintervensi melalui APBN agar keberlanjutan program tetap terjaga tanpa menambah beban finansial masyarakat ataupun memangkas manfaat layanan.
“Pilihan kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat yang sama. Jangan sampai solusi atas persoalan pembiayaan justru membuat beban masyarakat bertambah,” ujarnya.
Alokasi Rp20 triliun ini sebelumnya telah dipersiapkan pemerintah dan kini tinggal menunggu payung regulasi sebelum dicairkan.
Muhaimin menegaskan suntikan modal ini harus diiringi peningkatan tata kelola dan penguatan kepatuhan iuran peserta.
“Jangan sampai suntikan dana ini membuat upaya memperkuat gotong royong menjadi kendur. BPJS tetap harus mengoptimalkan pemasukan, meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, dan menjaga tata kelola secara akuntabel,” tegasnya.
Selain menjamin hak peserta, dukungan dana pemerintah ini ditujukan untuk menjaga arus kas rumah sakit mitra.
Pembayaran klaim yang lancar dipandang vital agar fasilitas kesehatan dapat mempertahankan operasionalnya saat melayani pasien.
“Rp20 triliun ini harus digunakan sebaik-baiknya, dengan integritas dan akuntabilitas. Tujuan akhirnya jelas, yaitu memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang baik, rumah sakit tetap sehat secara keuangan, dan JKN terus menjadi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




































